Moeldoko Bilang TWK Pegawai KPK Tak Perlu Diurus Jokowi, ICW: Baca Dulu Baru Komentar
Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman terhadap isu pemberantasan korupsi.
Keempat, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Komnas HAM, kata dia, juga menemukan fakta ada pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan, keyakinan, maupun pemahaman terhadap agama tertentu yang sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai.
Tindakan tersebut, kata dia, jelas-jelas sebagai pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 pasal 18 Undang-udang tentang HAM dan pasal 18 Undang-undang tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas, Wagub DKI: Mudah-mudahan tidak Memberatkan Warga
Kelima, terjadi pelanggaran hak asasi manusia hak atas pekerjaan.
Hal itu, kata dia, terjadi pada penonaktifan atau nonjob terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tanpa alas yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di Undang-undang dasar 1945 Pasal 28 ayat 2."
Baca juga: HUT ke-76 RI, Besok Helikopter TNI AU Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Langit Jakarta
"Kemudian pasal 38 ayat 2 Undang-undang tentang HAM, termasuk juga komentar umum 18 angka 4 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya," tutur Munafrizal.
Keenam, terjadi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hak atas rasa aman.
Ia mengatakan, profiling lapangan yang dilakukan ilegal dan intimidatif, serta tindakan asesor saat melakukan wawancara juga merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut.
Baca juga: Tempat Tidur Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Kini Cuma Terisi 27 Persen
"Artinya ini jelas tidak sesuai dengan pasal 30 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia," papar Munafrizal.
Ketujuh, terjadi pelanggaran hak atas informasi.
Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan juga tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasilnya, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat: Menaati Protokol Kesehatan Itu Sudah Membela Negara
Jaminan atas hak tersebut, lanjutnya, tertuang dalam pasal 14 ayat 1 UU HAM, dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedelapan, pelanggaran hak atas privasi.
Hal tersebut, kata dia, terlihat dari adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen.
Baca juga: Komnas HAM: TWK KPK Diduga Bentuk Penyingkiran Pegawai Tertentu, Khususnya yang Dilabeli Taliban
"Padahal ini sudah dijamin di dalam pasal 31 ayat 1 UU HAM, Undang-undang tentang ITE juga menjamin ini," kata dia
Kesembilan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS atau tidak memenuhi syarat, banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK.
Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 45, pasal 24 ayat 1 UU 39/1999; dan komentar umum 18 angka 12 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya.
Kesepuluh, terjadi pelanggaran HAM mengenai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hasil asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK, kata dia, telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita
"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 44 UU 39/1999," jelas Munafrizal.
Kesebelas, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat.
Ia mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta adanya indikator seorang pegawai menjadi tidak memenuhi syarat, karena kekritisannya terhadap pimpinan lembaga maupun pemerintah secara umum.
"Ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam pasal 23 ayat 2 Jo pasal 25 UU 39/1999 dan juga pasal 9 UU 12/2005," terangnya. (Ilham Rian Pratama)
KPK
Moeldoko
ICW
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
tes wawasan kebangsaan pegawai KPK
Komnas HAM
Ombudsman
Basuki Menteri PUPR Datangi Gedung KPK Ungkap Modus Vendor Goda Pejabat Negara |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Kemensos hingga 8 Jam, Tak Ada Intervensi Terhadap Mensos Risma |
![]() |
---|
Inilah Respon Mensos Tri Rismaharini Usai Penggeledahan KPK Soal Bansos Beras |
![]() |
---|
Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Seutuhnya kepada KPK |
![]() |
---|
Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami |
![]() |
---|