Breaking News:

Moeldoko Bilang TWK Pegawai KPK Tak Perlu Diurus Jokowi, ICW: Baca Dulu Baru Komentar

Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman terhadap isu pemberantasan korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
Instagram@dr_moeldoko
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menekankan, bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.

Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, kata dia, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan kasus tersebut bukanlah sesuatu yang sepele.

Baca juga: Jokowi: Penyakit Adalah Masalah Bersama, Menjadi Sehat Adalah Agenda Bersama

Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual, Senin (16/8/2021).

"Karena dari dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini."

"Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan, termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pertanyaan," tutur Munafrizal.

Baca juga: BOR Nasional Turun Jadi 48,14 Persen, Jokowi Minta Testing Covid-19 Terus Diperbanyak

Pertama adalah terjadi pelanggaran HAM atas keadilan dan kepastian hukum.

Proses penyelenggaraan TWK oleh KPK yang dimulai penyusunan Perkom nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat, kata dia, menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan terhadap pegawai tersebut.

"Dan ini sesuatu yang bertentangan dengan pasal 3 ayat 2 Jo pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia," kata Munafrizal.

Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Kedua, terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak perempuan.

Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM, kata dia menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat, dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen.

Tindakan tersebut, kata dia, berupa kekerasan verbal yang merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam pasal 49 UU 99/199 tentang HAM dan juga UU 7/1984 tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Baca juga: SnackVideo, WHO, Kemkominfo, dan Yayasan CARE Peduli Kolaborasi Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi

Ketiga, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk hak untuk tidak didiskriminasi.

Komnas HAM, kata dia, menemukan fakta ada pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK.

Tindakan tersebut, kata dia, nyata-nyata melanggar pasal 3 ayat 3 UU 39/1999 tentang HAM, pasal 9 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Tas dan Etnis, serta pasal 7 UU 7/1984 tentang pengesahan Konvensi hak-hak ekonomi sosial dan budaya.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved