Moeldoko Bilang TWK Pegawai KPK Tak Perlu Diurus Jokowi, ICW: Baca Dulu Baru Komentar

Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman terhadap isu pemberantasan korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
Instagram@dr_moeldoko
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Moeldoko, jangan semua permasalahan minta diselesaikan oleh Presiden.

"Jangan semua persoalan itu lari ke Presiden," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (18/8/2021).

Baca juga: 1.015.000 Coba Masuk Mal Saat PPKM, Sistem PeduliLindungi Saring 619 Orang yang Tak Sesuai Kriteria

Sebelumnya, Komisi Nasional HAM merekomendasikan Presiden Jokowi mengambil alih proses TWK pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses TWK itu memicu kontroversi yang tak kunjung usai hingga sekarang ini.

Moeldoko mengatakan, dalam pemerintahan terdapat struktur organisasi.

Baca juga: Menkes: Mungkin Kita Masih Hidup dengan Covid-19 Selama 5-10 Tahun Lagi, Bisa Juga Lebih Lama

Di dalam struktur terdapat pejabat yang memilki tugas kerja sesuai peraturan yang diamanatkan kepadanya.

Seharusnya, kata Moeldoko, pejabat tersebutlah yang menyelesaikan persoalan itu.

"Terus ngapain yang di bawah? Saya pikir urusan kepegawaian itu ada yang mengatur."

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Pandemi Lain akan Muncul di Zaman Anak dan Cucu Kita

"BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu," tuturnya.

Mantan Panglima TNI tersebut meminta agar Presiden diberikan ruang untuk berpikir hal-hal yang besar.

Sementara, persoalan teknis diselesaikan oleh pejabat di bawahnya.

"Itu struktural memang seperti itu, biar apa? Struktur organisasi bernegara berjalan efektif," paparnya.

11 Bentuk Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK Pegawai KPK Menurut Komnas HAM

Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved