Pemilu 2024
Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur Hingga 2027, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Membantah
Guspardi lantas membenarkan pernyataan KPU, pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu tetap dilakukan pada 2024.
Pertama, untuk testing the water atau tes ombak demi mengukur respona publik.
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Waketum MUI: Bangsa Ini Banyak Lulusan Perguruan Tinggi tapi Pandangan Picik
Kedua, sebagai upaya membangun bargaining atau tawar menawar suatu posisi.
"Terkait skenario kedua ini, beredar informasi telah terjadi lobi-lobi untuk menambah periode masa jabatan presiden dan anggota DPR sampai 2027."
"Artinya ada penambahan masa jabatan selama 3 tahun, dari 5 tahun menjadi 8 tahun pada periode kedua."
Baca juga: 151 Kasus Varian Delta Tersebar di 8 Provinsi, Paling Banyak di Jakarta dan Jawa Tengah
"Jelas ini pengangkangan amanah reformasi dan inkonstitusional," ucapnya.
Kamhar menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode telah diatur dalam amendemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi, untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan.
Dan, menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
Baca juga: Minta Pemerintah Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Ketua Fraksi PAN DPR: Saya Minta Tolong Dipikirkan
Dia mengatakan, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut.
"Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah untuk dikenang, akibat tak adanya batas masa jabatan presiden ini."
"Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respons agar pengalaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini," paparnya. (Chaerul Umam)
Evaluasi Pengawas Hingga Kabupaten dan Kota, Bawaslu Bakal Rumuskan Alat Ukur Kinerja |
![]() |
---|
Uji Publik PKPU Dana Kampanye, KPU RI Akan Atur Pemakaian Sumbangan Uang Eletronik |
![]() |
---|
Satu Anggotanya Terpilih Jadi Komisioner KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Pastikan Tak Ada Pengganti |
![]() |
---|
Bawaslu Ungkap DKI Jakarta Rawan Politik Uang dan SARA, Sitti Rakhma: Bagi-bagi Sembako Dilarang |
![]() |
---|
Gerakan Masyarakat Ramah Politik Edukasi Warga Hapus Stigma Cebong-Kampret seperti Pemilu 2019 |
![]() |
---|