Berita Jakarta
Tindak Tegas Pelanggaran IMB, Proyek di Pondok Pinang Disegel dan Digembok Permanen Petugas Gabungan
Tindak Tegas Pelanggaran IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Disegel dan Digembok Permanen Petugas Gabungan. Berikut Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Imbauan serta seruan untuk menghentikan kegiatan pembangunan tak kunjung digubris, sebuah proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, RT 08/07 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya disegel permanen oleh petugas gabungan.
Penyegelan proyek kali kedua tersebut diungkapkan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono karena proyek bangunan tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pihaknya pun turut menggembok gerbang masuk karena pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan dan terus melanjutkan pembangunan.
“Ini penyegelan kedua kalinya, akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti,” ungkap Agus pada Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Agus mengungkapkan, penutupan permanen proyek tersebut dilakukan bersama petugas gabungan yang berasal dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Petugas gabungan pun meminta seluruh proyek mengosongkan lokasi dan mengingatkan untuk tidak merusak gembok yang terpasang di gerbang proyek.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
“Setelah kita segel, beberapa pekerja proyek kita minta keluar dan mengosongkan lokasi proyek,” kata Agus.
“Selain akses utama, akses keluar masuk pekerja melalui pintu samping juga kita gembok dengan rantai,” kata Agus.
Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM
Lebih lanjut dipaparkannya, langkah tegas tersebut dilakukan merujuk sikap pemilik bangunan yang tidak kunjung mengindahkan peringatan sejak awal tahap pembangunan.
Antara lain, mulai dari surat peringatan bertahap hingga penyegelan pertama pada tanggal 10 Mei 2021.
Bahkan, surat perintah bongkar (SPB) yang dikirimkan pihaknya pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, pembangunan proyek tanpa IMB itu masih terus berlanjut.
“Sehingga pada 7 Juli 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar Satpol PP, tapi pembangunan masih saja berlanjut,” kata Agus.
Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Gang Sempit Penjaringan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
PPP Bantah Lengserkan Anak Mendiang Haji Lulung karena Dukung Anies Capres 2024 |
![]() |
---|
Alasan Polisi Belum Tetapkan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rusunawa Marunda |
![]() |
---|
Nelayan Pesisir Jakarta Tolak Besaran PNBP 10 Persen dan Ancam Akan Demo Besar |
![]() |
---|
Perluas Peluang Kerja Masyarakat, SEIV Paint Gelar Pelatihan Teknik Pengecatan |
![]() |
---|