HUT RI

Pemprov DKI Larang Perlombaan HUT RI ke-76 secara Langsung, kecuali Virtual

Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan HUT Kemerdekaan RI secara langsung pada 17 Agustus. Karena khawatir terjadi penyebaran virus corona.

Warta Kota/Joko Suprianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang adanya perlombaan 17 Agustus secara langsung karena berpotensi terjadi penyebaran virus corona. 

Dengan begitu kata Sambodo, sekalipun para undangan mengggunakan plat nomor genap di tanggal ganjil besok, maka tidak akan diputar balik, namun tetap dapat melintasi ruas jalan menuju Istana Negara.

"Jadi ini khusus bagi para pengendara atau masyarakat undangan acara HUT RI di Istana Negara," kata Sambodo.

Baca juga: Ganjil-genap Tetap Berlaku kecuali Bagi Undangan Upacara HUT RI ke-76 di Istana Negara

Sebelumnya, Sambodo memastikan bahwa tidak ada penilangan bagi pengendara mobil yang melanggar penerapan ganjil genap di delapan kawasan yang ditentukan, di masa PPKM Level 4 ini.

Pengemudi katanya hanya diputar balik saja dan tidak bisa memasuki ruas jalan di mana kebijakan ganjil genap diterapkan.

"Jadi kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, maka sanksinya sementara hanya kita putar balik saja. Jadi kendaraan tidak bisa memasuki kawasan-kawasan tersebut dan tak ada penilangan," kata Sambodo.

Ia mengatakan penerapan ganjil genap sejak Kamis (12/8/2021) memang menggantikan penerapan penyekatan di 100 titik untuk pembatasan mobilitas.

"Kalau penyekatan yang kemarin kita menanyakan STRP, menanyakan mau kemana, kerja bidang apa dan sebagainya, maka dengan aturan ganjil genap ini, maka kami tidak lagi menanyakan itu," ucapnya.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Merdeka Door To Door di Cakung, Polisi Sasar Lansia dan Disabilitas

"Tapi cukup melihat dari plat nomor saja. Jika di tanggal genap, maka kendaraan plat nomor ganjil kita putar balik," imbuhnya.

Walaupun begitu kata Sambodo tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap yang diterapkan mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 selama masa PPKM Level 4 ini.

Yakni sepeda motor, kendaraan dinas berplat merah termasuk TNI Polri, lalu kendaran darurat mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, pertolongan pertama kecelakaan dan sebagainya, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, serta kendaraan angkutan logistik dan kendaraan yang kaitannya dengan kesehatan seperti nakes, pembawa oksigen, pembawa vaksin dan sebagainya.

"Semua kendaraan itu tidak terkena aturan ganjil genap," katanya.

Baca juga: Band Efek Rumah Kaca Kolaborasi dengan Ika Vantiani dan Naomi Cassyane Tuntut Kebebasan Berekspresi

Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 100 titik lokasi penyekatan untuk pembatasan mobilitas warga di masa PPKM Darurat, mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol, dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.

Namun, di masa PPKM level 4 perpanjangan hingga 16 Agustus, 100 titik penyekatan dihilangkan.

Sebagai gantinya, polisi memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota dan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved