Kabar Artis

Tak Jadi Ditahan, Richard Lee Hanya Jalani Wajib Lapor, Razman Sebut Kasus Jadi Perhatian Kapolri

Razman menyebut bebasnya Richard Lee karena adanya perhatian dari Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Richard Lee saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA - Richard Lee tak jadi ditahan olej penyidik Polda Metro Jaya dan diizinkan pulang malam ini.

Kuasa hukumnya, Razaman Arif Nasution membeberkan bahwa sudah ada diskusi antara pihaknya dan tim penyidik.

"Setelah berdiskusi, maka klien saya tidak ditahan," ucap Razaman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Tahapan pendekatan hukum harus terpenuhi bahwa ada perbedaan komunikasi ketika sebelum ketemu," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Polda Metro Sebut Richard Lee Ditangkap Karena Kasus Ilegal Akses dan Pencurian Barang Bukti

Razman menyebut bebasnya Richard Lee karena adanya perhatian dari Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya Dr Richard Lee," beber Razman.

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," tegasnya.

Sebelum penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Richard Lee karena dianggap melakukan ilegal akses dan penghilanhan barang bukti.

Baca juga: Kini Berseteru dengan Kartika Putri, Ini Kisah dr Richard Lee dari Bodoh Sampai Jadi Pintar

Baca juga: Richard Lee Ditangkap Setelah Tidak Kooperatif, Polisi Sebut Bukan Karena Laporan Kartika Putri

Dokter kecantikan itu kedapatan mengakses kembali akun Instagram dan Twitter yang disita sebagai barang bukti laporan dari Kartika Putri.

Ditangkap bukan terkait berkasus dengan Kartika Putri

Richard Lee diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2021).

Richard Lee yang diketahui bekerja sebagai dokter itu ditangkap polisi di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Richard Lee Ditangkap, Polisi: Dia Sempat Tidak Mau Ikut Hingga Dilakukan Upaya Paksa

Baca juga: Richard Lee Hanya Ingatkan Kandungan Berbahaya Produk Kecantikan, Mengapa Dilaporkan Kartika Putri?

Richard Lee dibawa polisi setelah diduga menghilangkan barang bukti dan tindakan ilegal akses.

Saat ini Richard Lee diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Richard Lee diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena tidak kooperatif, Rabu (11/8/2021).
Richard Lee diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena tidak kooperatif, Rabu (11/8/2021). (Kolase instagram dr.richardlee)

Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

"Perkara ini bukan pencemaran nama baik yang dilaporkan saudari K (Kartika Putri)," kata Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021). 

Menurut Yusri Yunus, penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media media Instagram dan Twitter Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee Ditangkap Polisi, Apakah Karena Laporan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya?

Baca juga: Kartika Putri Disarankan Berdamai dengan Richard Lee dan Hentikan Laporannya di Polisi, Setuju?

"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus.

Saat diamankan polisi, Richard Lee disebut tidak kooperatif sehingga penyidik melakukan upaya penjemputan paksa.

Namun setelah 24 jam berada di Polda Metro Jaya, Richard Lee diizinkan pulang tanpa harus melakukan wajib lapor.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved