Pembunuhan
Pesta Miras di Bogor, Tersinggung Pemuda di Megamendung Hajar Teman Pakai Batu Hingga Tewas
Gara-gara pesta miras seorang pemuda di Cibogo, Bogor tersinggung saat diledek anak kemarin sore. Hajar temannya dengan batu hingga tewas.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pesta miras di Bogor tersinggung pemuda di Megamendung hajar teman pakai batu hingga tewas.
Gara-gara tersinggung disebut 'anak kemarin sore', pria berinisial SS (32) tega membunuh MS (45) yang merupakan temannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi dikawasan Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/8/2021) dini hari lalu.
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengatakan, peristiwa ini berawal dari adanya pesta miras oleh segerombolan orang, termasuk korban dan pelaku.
"Saat pesta miras ini terjadi cekcok antara pelaku dan korban," kata Tri di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Pemkab Bogor Canangkan Vaksinasi Remaja, Targetkan 5.000 Setiap Vaksinasi, Ini Penjelasan Ade Yasin
Menurut pengakuan SS, dia merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Katanya dia diejek sebagai anak kemaren sore. Ini yang membuat pelaku tersinggung," jelas Tri.
Tersangka (SS) yang emosi dengan ucapan korban (MS) lalu memukul korban dengan tangan kosong sampai terjatuh ke tanah.
Pelaku lalu menginjak korban dengan sepatunya dan memukul bagian mukanya menggunakan sebongkah batu sampai korban tewas.
"Korban tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," jelas Tri.
Usai penganiayaan tersebut, pelaku lalu melarikan diri ke kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Kebetulan melarikan diri ke daerah Cianjur. Alhamdulillah sebelum 1x24 jam bisa kita dapatkan oleh Tim Polsek Megamendung dan Unit Resmob Polres Bogor, pelakunya tunggal," ungkapnya.
Baca juga: Rela Antre Berjam-jam, Ribuan Pelajar di Kabupaten Bogor Antusias Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Tri menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok temperamen dan pernah dipenjara (residivis) karena kasus penganiayaan.
"Ketika emosi hanya orang tuanya yang bisa meredam amarahnya," paparnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, dua botol kaca miras, sejumlah pakaian, hingga pecahan kaca.
"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," pungkas Tri.