PPKM Darurat
Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru Kota Bogor, Tempat Ibadah Boleh Dibuka Jumlah Jamaah 25 Persen
Pemkot Bogor memberlakukan aturan baru PPKM Level 4. Rumah ibadah sudah boleh dibuka, namun kapasitasnya 25 persen.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ini aturan PPKM Level 4 terbaru Kota Bogor, tempat ibadah boleh dibuka jumlah jamaah 25 persen.
Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Wali Kota Bogor mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan.
“Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama,” ungkap Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (10/8/2021).
Kedua, lanjut Bima, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi.
“Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama,” ujarnya.
Baca juga: Dedie A Rachim Resmikan Galeri UMKM di Kelurahan Menteng, Aplikasi Bogor Hitz Sedang Dibangun
Bima juga menjelaskan, kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik,” jelas Bima.
Bima Arya memaparkan, semua data menunjukan kondisi yang membaik. Seperti tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin, 9 Agustus 2021 tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.
Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 (dua kali perpanjangan), juga tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus.
Nekat Layani Pelanggan di Tengah Pandemi, Spa Caramel Tebet Akhirnya Disegel Satpol PP |
![]() |
---|
Walau Masih Dalam Suasana Pandemi, Muda-mudi Ibukota Berpesta Halloween, Berkerumun di Kawasan SCBD |
![]() |
---|
Tak Hanya Warga Ibu Kota, Pembukaan Ruang Terbuka Hijau Juga Disambut Antusias Warga Luar Jakarta |
![]() |
---|
Dibuka Perdana, Taman Menteng Dikunjungi Lebih dari 150 Orang hingga Siang Ini |
![]() |
---|
Buka Melebihi Jam Operasional, Resto & Bar di Pondok Indah Disegel dan Didenda Rp 10 Juta |
![]() |
---|