Kabar Artis
Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polres Demak, Pelapor: Ada Kata-kata Kotor, Tuduhan Teroris dan Preman
Laporan itu dilakukan Abdul Malik setelah Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jawa Tengah, pada 11 Juni 2021.
Laporan itu dilakukan Abdul Malik setelah Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
Perkara tersebut bermula ketika Nikita Mirzani disebutkan mengunggah foto Abdul Malik di akun media sosial pada 9 Juni 2021.

"Saya kaget pas tahu foto saya diunggah dia (Nikita Mirzani)," kata Abdul Malik, Selasa (10/8/2021) sore.
Abdul Malik juga menerima pesan dari akun Instagram Nikita Mirzani yang isinya terkait ancaman dan caci-maki.
"Ada kata-kata kotor, tuduhan teroris dan jaringan preman. Padahal saya tidak kenal dia," ujar Abdul Malik.
Baca juga: Nikita Mirzani Menolak Diperiksa di Polres Demak, Pengacara: Ada PPKM dan Tidak Ada Surat Panggilan
Baca juga: Nikita Mirzani Menolak Panggilan Penyidik Polres Demak, Polisi Akan Kembali Kirim Surat Panggilan
Alexander Kilikily, pengacara Abdul Malik, menyatakan, kliennya kaget saat tahu pesan dari Nikita Mirzani.
"Semula menduga dapat giveaway, ternyata klien saya dapat caci-maki dan tuduhan yang tidak jelas hingga membuat takut," kata Alexander Kilikily.

Abdul Malik kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak pada 11 Juni 2021 atas dugaan melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
"Ancaman itu sudah mengganggu psikis klien saya dan kalau didiamkan, ada banyak korban seperti Abdul Malik," ujar Alexander Kilikily.
Nikita Mirzani menolak hadir menjalani pemeriksaan di Polres Demak, kemarin.