Selasa, 5 Mei 2026

2 Remaja Bandit Jalanan Diringkus Polisi, Modusnya Tuduh Pengendara Sepeda Motor Pencuri

Dua remaja pelaku pemerasan di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat diciduk Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir |
Warta Kota/Miftahul Munir
Keterangan pers penangkapan dua remaja pelaku pemerasan di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Keduanya diciduk aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua remaja pelaku pemerasan di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat diciduk Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka itu berinisial NP (19) dan M (19) yang menganiaya pengendara sepeda motor.

Awalnya, pengendara berinisial A dan S melintas di sekitar lokasi diberhentikan oleh pelaku berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Viral Aksi Heroik Pedagang Mainan di Bekasi Hadang Begal hingga Sepedanya Rusak

Kemudian R menuduh dua pengendara sepeda motor berboncengan itu ingin mencuri di sebuah perternakan kambing.

"Sama R ini dipukul dan dibantu oleh NP serta M," ujar Yusri, Selasa (10/8/2021).

Korban lalu diinterogasi para pelaku dan bakal dilepas kalau menyerahkan uang Rp, 1.000.000.

Namun karena korban tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya dua Hp dan uang Rp 100.000 diambil pelaku.

Baca juga: Buah Keberanian Gagalkan Aksi Begal Motor, Pedagang Mainan di Bekasi Dapat Sepeda Baru dan Modal

"Kemudian korban melapor ke Polres Depok dan ditindak lanjuti Polda Metro Jaya," kata dia.

Setelah merampas Hp, para pelaku menjual dan membagi hasil segata rata.

Aparat kepolisian kemudian menangkap para pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Sedangkan satu orang pelaku berinisial R tidak ada di rumahnya alias melarikan diri.

"R masih dilakukan pengejaran, barang bukti ada 2 buah hp yang dijual, ada beberapa kaos yang digunakan saat itu, ini masih kita kembangkan lagi masih kita kejar R," jelas dia.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara 7 tahun

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved