Berita Jakarta
Wisma Shinta Disegel dan Tutup Permanen, Kuasa Hukum: Penginapan Kita Bukan Berbasis Syariah
Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan angkat suara terkait penyegelan tempat usaha kliennya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wisma Shinta Disegel dan Tutup Permanen, Kuasa Hukum: Penginapan Kita Bukan Berbasis Syariah
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan angkat suara terkait penyegelan tempat usaha kliennya.
Sebab, tempat usaha kliennya di Jalan Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur bukan penginapan syariah.
Sehingga para tamu yang datang tidak diwajibkan memperlihatkan surat nikah atau KTP serumah.
"Apa yang dilakukan tamu di dalam, kita lepas tanggungjawab, tapi di aturan kami sudah jelas dan yang perlu digaris bawahi adalah penginapan ini tidak berbasi syariah," ujarnya, Jumat (6/8/2021).
Menurut Yongki, pihaknya juga tidak mungkin memasang CCTV di dalam kamar penginapan.
Baca juga: Menangkan Gugatan Kasasi MA, Pemprov DKI Segel dan Tutup Permanen Wisma Shinta Pulogadung
Karena itu bisa menganggu privacy dari pelanggan yang menginap di Wisma Shinta.
Selain itu, disemua depan kamar Wisma Shinta ada larangan berjudi dan asusila.
"Baru sekali melakukan sidak dan terdapat seperti itu(praktek prostitusi)," jelas dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel bangunan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).
Penyegelan ini setelah Satpol PP DKI menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor Ray White dan PT Equity tak Dibuka selama PPKM Darurat
Sebab, Wisma Shinta pada tahun 2019 lalu membuka praktek prostitusi dan sejumlah wanita diamankan ke kantor polisi.
"Kemudian pada tahun itu (2019) dilanjutkan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan penutupan secara permanen," ucap dia, Jumat (6/8/2021).
Kemudian, pihak management Wisma Shinta mengajukan gugatan PTUN dan pada Kasasi MA Pemprov memenangkan gugatan tersebut.
Dengan adanya putusan Kasasi itu, maka pihaknya menindak lanjuti putusan MA dengan menyegel Wisma Shinta.
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki Terbungkus Sweater di Got Tanjung Priok |
![]() |
---|
GNPR Sebut Fadil Imran Diduga Intimidasi Saksi dan Bicara Bohong saat Konpres Kasus KM 50 |
![]() |
---|
Jakarta Diyakini Tetap Jadi Sentra Ekonomi Meski Tidak Lagi Berstatus Sebagai Ibu Kota |
![]() |
---|
Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota, Heru Budi Hartono Minta Jajarannya Persiapkan Diri |
![]() |
---|
Massa GNPR Tagih Janji Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Usut Tuntas Kasus KM 50: Jangan Omdo! |
![]() |
---|