Berita Jakarta

Wisma Shinta Disegel dan Tutup Permanen, Kuasa Hukum: Penginapan Kita Bukan Berbasis Syariah

Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan angkat suara terkait penyegelan tempat usaha kliennya.

Warta Kota/Miftahul Munir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel bangunan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). 

Wisma Shinta Disegel dan Tutup Permanen, Kuasa Hukum: Penginapan Kita Bukan Berbasis Syariah

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan angkat suara terkait penyegelan tempat usaha kliennya.

Sebab, tempat usaha kliennya di Jalan Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur bukan penginapan syariah.

Sehingga para tamu yang datang tidak diwajibkan memperlihatkan surat nikah atau KTP serumah.

"Apa yang dilakukan tamu di dalam, kita lepas tanggungjawab, tapi di aturan kami sudah jelas dan yang perlu digaris bawahi adalah penginapan ini tidak berbasi syariah," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Menurut Yongki, pihaknya juga tidak mungkin memasang CCTV di dalam kamar penginapan.

Baca juga: Menangkan Gugatan Kasasi MA, Pemprov DKI Segel dan Tutup Permanen Wisma Shinta Pulogadung

Karena itu bisa menganggu privacy dari pelanggan yang menginap di Wisma Shinta.

Selain itu, disemua depan kamar Wisma Shinta ada larangan berjudi dan asusila.

"Baru sekali melakukan sidak dan terdapat seperti itu(praktek prostitusi)," jelas dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel bangunan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).

Penyegelan ini setelah Satpol PP DKI menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor Ray White dan PT Equity tak Dibuka selama PPKM Darurat

Sebab, Wisma Shinta pada tahun 2019 lalu membuka praktek prostitusi dan sejumlah wanita diamankan ke kantor polisi.

"Kemudian pada tahun itu (2019) dilanjutkan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan penutupan secara permanen," ucap dia, Jumat (6/8/2021).

Kemudian, pihak management Wisma Shinta mengajukan gugatan PTUN dan pada Kasasi MA Pemprov memenangkan gugatan tersebut.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, maka pihaknya menindak lanjuti putusan MA dengan menyegel Wisma Shinta.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved