Vaksinasi Covid19

Surat Edaran Bupati, Wajibkan Perusahaan Vaksinasi Covid Karyawan dan Keluarganya

Pemkab Bekasi wajibkan perusahaan lakukan vaksinasi Covid-19 untuk karyawan dan keluarganya, sesuai surat edaran Bupati.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Pemkab Bekasi wajibkan perusahaan vaksinasi karyawan dan keluarga sesuai surat edaran foto Calon penumpang kereta sedang divaksinasi Covidd-19 di Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (2/8/2021). 

"Harus divaksin, karena ini bagus untuk jangka panjang, selagi masih difasilitasi sama pemerintah," kata Gracia.

Update Vaksinasi Covid-19 RI 29 Juli 2021

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 46.289.942 (22,23%) penduduk hingga Kamis (29/7/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 19.669.222 (9,44%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

(Wartakotalive.com/MAZ/PEN)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved