Buronan Kejaksaan Agung
Pinangki Dipecat, Fasilitas Negara yang Sempat Dipakai Ditarik Kejaksaan Agung
Leonard menyampaikan, tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki, lantaran hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020
"Di mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," jelas Leonard.
Kata Leonard, pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, atau yang biasa disebut Pidsus 38, tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara.
Baca juga: Arief Poyuono Tantang DPR Keluarkan Mosi Tidak Percaya dan Bentuk Pansus Penanganan Covid-19
Kemudian, pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020 tentang perubahan atas PP 11/2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
"Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," terangnya.
Baca juga: Kemenag Dorong 608.806 Masjid dan Musala di Indonesia Dijadikan Sentra Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kejaksaan Agung
Pinangki
Pinangki Sirna Malasari
Djoko Tjandra
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung pecat Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari dipecat
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|
Napoleon Bonaparte Belum Dipindahkan ke Lapas Meski Kasasi Ditolak MA, Polri: Dia Cuma Dititipkan |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte Tunggu Hasil Sidang Etik |
![]() |
---|
Bareskrim Tak Kunjung Dapat Izin dari MA untuk Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang |
![]() |
---|
Buron Selama Belasan Tahun, Diduga Kuat Adelin Lis Melakukan Pemalsuan Paspor |
![]() |
---|