Perceraian Artis
Nindy Ayunda Resmi Jadi Janda Setelah Putusan PTA DKI Jakarta Menguatkan Putusan PA Jakarta Selatan
Nindy Ayunda resmi jadi janda setelah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda resmi jadi janda setelah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yakni mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta atas banding Askara Parasady itu dibacakan pada 6 Juli 2021.

"Putusan PTA DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Taslimah di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).
Taslimah adalah Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Banding (Askara Parasady) diterima, tapi isi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ucap Taslimah.
Baca juga: Nindy Ayunda Masih Sering Menangis Setelah Pisah dari Askara Parasady, Menyesali Perceraiannya?
Baca juga: Nindy Ayunda dan Askara Parasady Mulai Pacaran Sejak Masih Remaja, Tidak Menduga Sekarang Bercerai
PTA DKI Jakarta juga menolak eksepsi (keberatan) Askara Parasady hingga menjatuhkan talak satu bait sugro ke Askara Parasady.
Nindy Ayunda juga tetap mendapatkan hak pengasuhan kedua anaknya, Abirama Danendra Harsono dan, Akiva Dinara Parasady.
Meski begitu Nindy Ayunda diminta tetap memberikan akses kepada Askara Parasady bertemu dan memberikan kasih-sayang ke anak-anaknya.

Askara Parasady juga harus memberikan nafkah ke anak-anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan melalui Nindy Ayunda.
"Nafkah tersebut naik 10 persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa," ujar Taslimah.