Vaksinasi Covid19
Waspada, Ibu Hamil Hanya Bisa Vaksin Covid-19 dari Tiga Merek
Ibu hamil harus waspada jika ingin vaksinasi Covid-19. Sebelum disuntik, cek dulu merek vaksin tersebut. Jika tidak, bisa fatal akibatnya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibu yang sedang hamil dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan mendatangi sejumlah sentra vaksinasi seperti yang terdapat di Jakarta Utara.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dr. Arif Wahyudi mengatakan ibu hamil sudah bisa divaksinasi dengan syarat tertentu.
"Ibu hamil sekarang sudah bisa divaksinasi," katanya, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: KABAR Baik! Masyarakat yang Tak Punya NIK Kini Boleh Divaksin Covid-19
Hanya saja tidak semua ibu hamil bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Minimal untuk mendapatkan vaksinasi, usia kehamilan sudah menginjak usia trisemester kedua (II) atau 13 minggu ke atas.
"Kalau kurang dari 13 minggu maka ditunda vaksinasinya. Petugas tidak bisa memberikan layanan vaksinasi," jelasnya.
Sementara itu, terkait jenis vaksinasi yang bisa diberikan kepada ibu hamil, hanya ada tiga yang sesuai berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinovac.
"Karena kami hanya ada stok Sinovac dari ketiga jenis vaksinasi yang direkomendasikan, maka sentra vaksinasi hanya dapat memberikan vaksinasi jenis Sinovac saja," ujarnya.
Kementerian Kesehatan bakal memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Baca juga: Kabar Duka, Ibunda Aktor Irwansyah Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Dikutip dari laman kemkes.go.id, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
VAKSINASI Covid-19 23 Februari 2023: I: 204.260.407, II: 175.118.855, III: 69.549.121, IV: 1.507.064 |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 3 Februari 2023: I: 204.260.407, II: 175.118.855, III: 69.549.121, IV: 1.507.064 |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 1 Februari 2023: I: 204.248.441, II: 175.098.146, III: 69.472.843, IV: 1.418.788 |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 31 Januari 2023: I: 204.242.755, II: 175.088.055, III: 69.438.229, IV: 1.270.004 |
![]() |
---|
VAKSINASI Covid-19 30 Januari 2023: I: 204.236.050, II: 175.075.951, III: 69.399.851, IV: 1.264.372 |
![]() |
---|