Virus Corona

Polisi Tetapkan Putri Akidi Tio Menjadi Saksi, karena Saldo tak Mencapai Rp 2 Triliun

Babak baru donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel berujung pada ketidakjelasan.

Editor: Valentino Verry
@hotmanparisofficial
Kasus sumbangan fiktif Rp 2 triliun yang dilakukan putri Akidi Tio, Heriyanti (tengah), berujung tidak jelas. 

Sebagai informasi, bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Baca juga: Kabar Duka, Ibunda Aktor Irwansyah Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Hanya saja, pencairan bilyet giro tidak bisa dilakukan penerima dana secara tunai.

Pencairan harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved