Vaksinasi Covid19

Dani Ramdan Bakal Telusuri Kasus NIK Warga Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19

nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik Wasit Ridwan telah digunakan oleh orang lain yakni seorang warga negara asing.

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
NIK KTP elektronik seorang warga Kabupaten Bekasi telah dipakai oleh seorang warga negara asing (WNA) untuk vaksinasi Covid-19. Akibatnya, pemilik NIK KTP elektronik asli tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 

Wasit mengatakan, kejadian penolakan itu terjadi saat dia mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya, Kamis (29/7/2021).

Seusai diperiksa kesehatannya, dia dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, setelah itu Wasit justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi Covid-19.

“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali," kata Wasit, Selasa (3/8/2021).

"Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” katanya lagi.

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Kini Punya Hak Akses Verifikasi Data NIK dan KTP-el dengan PLN

Baca juga: Penyerahan Bantuan Sosial Butuh Proses dan Waktu serta Padan dengan NIK

Saat diverifikasi, kata Wasit, NIK e-KTP miliknya sudah digunakan WNA bernama Lee In Wong.

Berdasarkan data yang terlihat, WNA tersebut sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Rencananya vaksinasi tahap kedua pada tanggal 17 September 2021.

Wasit Ridwan menuturkan, dirinya sangat terkejut mendengar hal yang disampaikan Petugas vaksinasi tentang NIK e-KTP nya sudah digunakan orang lain.

“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin, saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi."

"Ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," kata Wasit.

Wasit mengatakan ,selama ini tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya.

Baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah.

"Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.

Baca juga: Link Penerima Bantuan UMKM 2021 BRI Bisa Dilihat  https://banpresbpum.id, Cukup Masukan NIK KTP

Baca juga: Solusi Jika NIK KTP Penerima BLT UMKM Tidak Muncul Namanya di E-Form BRI

Wasit Ridwan meminta agar petugas memberikan vaksin Covid-19.

Kemudian, petugas menjelaskan bahwa Wasit bisa divaksin, tapi tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin.

Padahal, Wasit membutuhkan sertifikat itu untuk syarat masuk kerja.

Lantas, dia memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya. “Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” ucap Wasit.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved