Vaksinasi Covid19

Pengamat Nilai Pembuatan SKCK dan Surat Kehilangan Harus Tunjukan Surat Vaksin Membebani Masyarakat

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, tak setuju surat vaksin menjadi persyaratan utama dalam mengurus banyak hal.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi seorang pedagang menunjukkan surat vaksin. Sekarang surat tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal penting, dan itu dianggap membenani masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Jatinegara mengambil kebijakan kepada warga yang ingin membuat SKCK dan surat kehilangan harus tunjukan surat vaksinasi Covis-19 minimal tahap pertama pada Jumat (30/7/2021) kemarin.

Selain membuat SKCK dan surat kehilangan, masuk mall dan pasar tradisional juga dilakukan hal serupa.

Baca juga: VIDEO Momen Ketegangan Keluarga Besar Apriyani Rahayu Saksikan Final Ganda Putri Olimpiade Tokyo

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menjelaskan, bahwa kebijakan itu tidak tepat karena membebani masyarakat.

Karena penerapan kebijakan ini tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Karena waktunya sangat singkat, tanpa ada sosialisasi dahulu, jadi masyarakat pasti akan merasa terbebani," ucap Trubus saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (2/8/2021).

Meski kebijakan ini dinilai baik untuk masyarakat, tapi masih banyak orang yang belum mendapat dosis vaksin.

Menurut Trubus, warga yang belum ikut vaksinasi Covid-19 ini karena tidak percaya kalau sudah vaksin bisa bebas dari Covid-19.

Sehingga kebijakan ini perlu dikaji ulang agar masyarakat tidak merasa dibebani.

Baca juga: Tak Mau Kasus Akidi Tio Terulang, Ekonom Minta Pemerintah mesti Hati-hati Menerima Janji Sumbangan

"Jadi warga yang sudah vaksinasi masih bisa tertular loh, jadi tidak ada jaminan bisa terbebas Covid-19," terang dia.

Trubus memberikan saran kepada Pemerintah dan jajaran Kepolisian untuk tidak menerapkan kebijakan itu karena terkesan memaksa untuk vaksinasi Covid-19.

Karena untuk vaksin atau tidak merupakan hak warga Negara Indonesia.

Ia lebih suka kepada Pemerintah dan Polisi untuk melalukan tracing dan testing disetiap mall, pasad tradisional dan Polsek.

Tujuannya untuk mengetahui orang itu bebas Covid-19 saat ingin masuk atau berkunjung.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit Jakarta Barat Bertambah

"Atau bisa juga dibuatkan sentra vaksin, jadi kalau dia tidak bisa tunjukan surat vaksin bisa langsung disuruh suntik," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved