PPKM Darurat
Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Kini Wajib Bawa Surat Vaksin
Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Ingin Dapatkan Pelayanan Harus Membawa Sertifikat Vaksin
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Kemudian, vaksinasi ini juga untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Modifikasi Ratusan Tabung Apar Jadi Tabung Oksigen Medis, Sarjana Akuntansi Dibekuk Polisi
"Kalau saya sendiri mau vaksin Covid-19 karena ya biar wabah ini cepat berakhir lah," jelas dia.
"Kasihan dari tahun lalu banyak orang kesusahan karena wabah ini. Sekarang tinggal menunggu penyuntikan dosis dua," sambung Syamsudin.
Diberitakan sebelumnya, informasi mengenai kewajiban membawa sertifikat vaksin bagi warga yang hendak memasuki area Mapolsek Jatinegara sudah disampaikan Kapolsek Jatinegara Kompol Yusup Suhadma.
Dirinya menempelkan sejumlah pemberitahuan serta sosialisasi kepada warga apabila ingin mendapatkan pelayanan, seperti membuat SKCK hingga pembuatan laporan polisi.
Kompol Yusup Suhadma menjelaskan, pihaknya menerapkan syarat tersebut agar warga di wilayah hukumnya mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dengan begitu, target vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Jatinegera bisa tercapai sebelum 17 Agustus 2021.
Karena warga Kecamatan Jatinegara masih banyak yang tidak mau divaksin Covid-19.
"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," ujar dia.(m26)
PPKM darurat
Surat Vaksin
surat vaksinasi
sertifikat vaksin Covid-19
Sertifikat Vaksin
Polsek Jatinegara
Nekat Layani Pelanggan di Tengah Pandemi, Spa Caramel Tebet Akhirnya Disegel Satpol PP |
![]() |
---|
Walau Masih Dalam Suasana Pandemi, Muda-mudi Ibukota Berpesta Halloween, Berkerumun di Kawasan SCBD |
![]() |
---|
Tak Hanya Warga Ibu Kota, Pembukaan Ruang Terbuka Hijau Juga Disambut Antusias Warga Luar Jakarta |
![]() |
---|
Dibuka Perdana, Taman Menteng Dikunjungi Lebih dari 150 Orang hingga Siang Ini |
![]() |
---|
Buka Melebihi Jam Operasional, Resto & Bar di Pondok Indah Disegel dan Didenda Rp 10 Juta |
![]() |
---|