PPKM Darurat
Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Kini Wajib Bawa Surat Vaksin
Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Ingin Dapatkan Pelayanan Harus Membawa Sertifikat Vaksin
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Polsek Jatinegara terapkan pelayanan berbasis sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sehingga, setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga laporan polisi harus membawa sertifikat vaksin.
Ketentuan tersebut diungkapkan Syamsudin (40) warga Jatinegara, Jakarta Timur merupakan hal yang baru.
Walau begitu, dirinya mengaku tidak keberatan dengan syarat tersebut.
Alasannya karena dirinya memang selalu membawa sertifikat vaksin.
Hal itu dilakukannya sejak Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga untuk membawa sertifikat vaksin dalam beraktifitas.
"Sejak lama sudah ada anjuran dari pemerintah untuk vaksin," ujar dia ditemui di Mapolsek Jatinegara pada Jumat (30/7/2021).
Syamsudin tidak tahu adanya aturan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pembuatan laporan kehilangan.
Namun, ia tidak khawatir karena ia sudah melakukan penyuntikan vaksinasi dosis pertama.
Ia akhirnya menunjukan kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatinegara.
Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri? Wagub DKI Minta Warga Beralih ke Fasilitas Terkendali, Berikut Daftarnya
"Kalau sertifikat bukti vaksin Covid-19 yang asli saya taruh di rumah, ini hanya bawa fotonya saja," ucapnya.
Setelah menunjukan surat vaksin, akhirnya petugas kepolisian menerima laporan yang ingin dibuatnya.
Menurut dia, kebijakan ini sangat bagus agar semua warga Jakarta melakukan vaksin Covid-19.
Pasalnya, sejumlah Pasar Tradisional di Jakarta sudah menerapkan surat vaksin sebagai syarat masuk.
PPKM darurat
Surat Vaksin
surat vaksinasi
sertifikat vaksin Covid-19
Sertifikat Vaksin
Polsek Jatinegara
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|