Breaking News:

PPKM Darurat

Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Kini Wajib Bawa Surat Vaksin

Polsek Jatinegara Terapkan Pelayanan Berbasis Sertifikat Vaksin, Warga Ingin Dapatkan Pelayanan Harus Membawa Sertifikat Vaksin

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Syamsudin (40) warga Jatinegara, Jakarta Timur di Mapolsek Jatinegara pada Jumat (30/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Polsek Jatinegara terapkan pelayanan berbasis sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sehingga, setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga laporan polisi harus membawa sertifikat vaksin.

Ketentuan tersebut diungkapkan Syamsudin (40) warga Jatinegara, Jakarta Timur merupakan hal yang baru.

Walau begitu, dirinya mengaku tidak keberatan dengan syarat tersebut.

Alasannya karena dirinya memang selalu membawa sertifikat vaksin.

Hal itu dilakukannya sejak Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga untuk membawa sertifikat vaksin dalam beraktifitas.

"Sejak lama sudah ada anjuran dari pemerintah untuk vaksin," ujar dia ditemui di Mapolsek Jatinegara pada Jumat (30/7/2021).

Syamsudin tidak tahu adanya aturan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pembuatan laporan kehilangan.

Namun, ia tidak khawatir karena ia sudah melakukan penyuntikan vaksinasi dosis pertama.

Ia akhirnya menunjukan kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatinegara.

Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri? Wagub DKI Minta Warga Beralih ke Fasilitas Terkendali, Berikut Daftarnya

"Kalau sertifikat bukti vaksin Covid-19 yang asli saya taruh di rumah, ini hanya bawa fotonya saja," ucapnya.

Setelah menunjukan surat vaksin, akhirnya petugas kepolisian menerima laporan yang ingin dibuatnya.

Menurut dia, kebijakan ini sangat bagus agar semua warga Jakarta melakukan vaksin Covid-19.

Pasalnya, sejumlah Pasar Tradisional di Jakarta sudah menerapkan surat vaksin sebagai syarat masuk.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved