Kriminalitas Bekasi

Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Penjara Lima Tahun

Intruksi Kapolri memerintahkan agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang berserta jajarannya menunjukkan barang bukti obat antivirus saat rilis kasus penjualan obat diatas harga eceran tertinggi di Lobbi Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (29/7/2021). 

Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena engga sempat nimbun ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET," terang dia.

Andi menambahkan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.

Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Baca juga: Sengaja Langgar PPKM Darurat, Manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi Bungkam Soal Pesta Juy Putri

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved