PPKM Darurat
Disnaker Kota Depok Terbitkan 5.568 Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas Selama PPKM Darurat
Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, KIPOP diperuntukan bagi pekerja masuk dalam sektor prioritas dan tetap bekerja di masa PPKM Darurat.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Disnaker Kota Depok terbitkan 5.568 kartu identitas pekerja sektor prioritas selama PPKM Darurat.
Sebanyak 5.568 kartu identitas pekerja sektor prioritas (KIPOP) telah diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, KIPOP diperuntukan bagi pekerja masuk dalam sektor prioritas dan tetap bekerja di masa PPKM Darurat.
"Sejak tanggal 11 Juli 2021 berbagai perusahaan telah mengajukan permohonan pembuatan KIPOP, mengingat 12 Juli telah ditetapkan sebagai masa PPKM. Sampai saat ini sudah ada kurang lebih 5.568 KIPOP tercetak dari 52 perusahaan yang mengajukan," katanya saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Malamnya Dikumpulkan, Ini Komentar Warga Beji Depok Soal Pemotongan Dana Bansos BST Rp 50.000
Masa berlaku KIPOP dikatakan Manto hanya sebatas masa PPKM Darurat berlangsung.
Di mana dari puluhan perusahaan yang mengajukan KIPOP, diantaranya adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, perbankan, perhotelan dan ekspedisi.
Aturan pembuatan KIPOP dikatakan Manto tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan PPKM Darurat.
"Dengan dikeluarkannya KIPOP ini, menjadi dasar untuk pekerja agar bisa melakukan tugas sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan bisa membantu saat ingin bekerja," ujarnya.
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|