Berita Tangerang

Tangkap Pengedar Sabu, Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan juga puluhan tabung oksigen beserta regulator, dan puluhan box obat covid-19

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Konfrensi pers penangakapan pelaku pelaku tindak pidana narkotika Sabu dan penimbunan Alat Kesehatan (Alkes) di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021).   

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan dugaan penimbunan alat kesehatan (Alkes) yang dijual secara online.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menceritakan kronologis penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Batu Ceper, Tangerang.

Setelah itu, dilakukan observasi dan penyelidikan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama satu minggu, kemudian tersangka berhasil diringkus pada pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial IF(27) ditangkap di kawasan Tamansari Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap atau bong, pada 22 Juli 2021 lalu.

"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan juga puluhan tabung oksigen beserta regulator, dan puluhan box obat covid-19 yang disita dari rumah pelaku," ujar Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat konfrensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021).

Rincian barang bukti alkes yang ditemukan dari tempat tinggal tersangka yaitu, 2 buah tabung oksigen, 8 buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 7 kotak masker merk KF94, 2 pak masker KF94, sebuah kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 buah Troli tabung oksigen, 7 box obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE sebanyak 140 butir dan 3 box obat merk INVERMAX12IVERMECTIN dengan total 30 butir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IF mengaku telah melakukan penjualan Alkes tersebut melalui online dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET). 

Tabung gas oksigen dijual Rp 4.500.000 per tabung, dengan harga HET Rp 1.000.000.

Modus pelaku melakukan rekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah (tabung APAR) menjadi warna putih.

Regulator tabung oksigen dijual sejumlah Rp 1.500.000 per tabung, dengan harga HET Rp 400.000.

Masker 3M8210F per kotak Rp 210.000, padahal harga HET Rp 100.000. 7 box obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE per box dijual Rp 320.000, harga HET Rp 17.000.

Serta 3 box obat merk INVERMAX12IVERMECTIN, yang dijual Rp 550.000, dengan harga HET Rp 75.000 per box.

"Jual beli alkes ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 sepuluh bulan terakhir, dengan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Deonijiu De Fatima.

Atas perbuatannya, IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved