PPKM Darurat
Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung
Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa perbedaan PPKM level I, II, III, dan IV?
Ya, kini pemerintah memang sudah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat lagi.
Sebagai gantinya istilah diubah menjadi level.
Lalu bagaimana penjelasannya?
Baca juga: PERANG Melawan Pandemi Covid-19 Dideklarasikan di Jakarta
Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).
Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.
"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).
Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?
Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.
Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.
Baca juga: Menteri Siti Paparkan Pembangunan Kota Ramah Lingkungan pada Ministerial Meeting G20
PPKM Level 1
Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.
Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan kematian 1/1000 penduduk.
Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).
Juga bisa melakukan tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan menggunakan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
PPKM Level II
Situasi dengan insiden komunitas rendah.
(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional tetap.
"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu penduduk," jelas Ridwan.
Baca juga: Della Puspita Siap Menikah Lagi Setelah Cerai 8 Tahun Lalu, Siapa Pria yang Diajaknya ke Pelaminan?
PPKM Level III
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.
(WFO) 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 17.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
"Untuk level tiga pertambahan kasus hariannya 50-150 terkonfirmasi positif, yang dirawat 10-30 orang, kematian 2-5 kasus," papar Ridwan.
Baca juga: Kemensos Serahkan Bantuan Atensi Lanjut Usia dan Ajak Mak Aton Wisata Belanja
PPKM Level IV
Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
WFH 100 persen untuk sektor non esensial, belajar mengajar 100 persen daring.
Sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali apotek, atau toko kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional buka dengan prokes ketat, fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
Diketahui, Makassar dan Tana Toraja akan menerapkan PPKM Level IV mulai besok, Senin (26/7/2021).
"Level terberat, level empat. Jumlah kasus baru lebih 150 kasus, tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal di atas 5," ungkapnya. (*)
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Agar Tak Bingung, Ketahui Perbedaan Aturan PPKM Level 1 hingga Level 4
Penulis: Siti Aminah