Webinar Fakultas Hukum UKI: Telaah Yuridis Peradi sebagai Satu-Satunya Wadah Profesi Advokat
Webinar nasional ini terselenggara atas kerja sama antara Fakultas Hukum UKI dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi RI menegaskan di dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia atau disingkat Peradi, sebagai organisasi advokat, yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat menurut Undang-Undang Advokat (single bar system).
“Penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap persoalan konstitusionalitas organisasi advokat, melalui beberapa pertimbangan dalam putusannya, dilandasi oleh keinginan kuat untuk membangun marwah advokat, sebagai profesi mulia,“ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, dalam Webinar Nasional “Single Bar System”, Solusi Organisasi Advokat Indonesia (Suatu Telaah Yuridis Akademis), yang diselenggarakan Fakultas Hukum UKI, Kamis (22/7/2021).
Menurut Dr. Anwar Usman, Mahkamah Konsitusi (MK) telah menetapkan dan menggariskan rambu-rambu konstitusional mengenai organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Sebagai produk final, putusan MK wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh pihak termasuk para advokat.
Namun demikian dalam putusan MK sebagaimana telah dijelaskan dimuka, single bar atau multi bar system yang dipakai, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Presiden dan DPR, yang tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan para Advokat.

Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, menjelaskan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menghendaki hanya ada satu Organisasi Advokat di Indonesia (Single Bar System).
“Perhimpunan Advokat Indonesia yang dibentuk oleh 8 organisasi yang disebutkan dalam UU Advokat adalah satu-satunya wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri sebagai pelaksana Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tutur Dr. Dhaniswara.
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., mengungkapkan, sistem single bar system merupakan model yang telah teruji di beberapa negara.
“Namun kita harus menyatukannya. Peradi bersedia akan bermunas bersama dengan Anggaran Dasar PERADI, dengan sistem one man one vote di Dewan Pimpinan Cabang dan di Pusat, dan setelah itu pemerintah Indonesia mengakui hasil dari munas tersebut agar single bar system bisa terlaksana. Kemudian PERADI harus menerima advokat dari seluruh organisasi advokat di Indonesia,“ terangnya.

Mantan Hakim Agung RI, Prof. Dr. Gayus Lumbun,S.H., M.H., berpesan agar solusi terhadap persoalan Organisasi Advokat di Indonesia apakah dengan sistem Single Bar atau Multi Bar merupakan agenda penting yang sesegera mungkin diselesaikan.
Webinar nasional ini terselenggara atas kerja sama antara Fakultas Hukum UKI dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, dan turut dihadiri oleh Dekan FH UKI, Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., dan juga menghadirkan narasumber Wakil Ketua MPR RI, H.Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Anggota Komisi III DPR RI, H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H, dengan moderator webinar ialah Wasekjen DPN PERADI, Johannes L.Tobing, S.H.
Tayangan lengkap webinar nasional FH UKI dapat dilihat di Youtube Fakultas Hukum UKI, dengan tautan https://www.youtube.com/watch?v=tPEVy5AkW6g. (*)
Kasus Penipuan oleh Pengacara Cantik Natalia Rusli Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Partai Politik Diminta untuk Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg dan Pilkada 2024, Kenapa? |
![]() |
---|
Anwar Usman Kembali Terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 |
![]() |
---|
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Menguntungkan PDIP dan PKS? Begini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Anies Baswedan Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden |
![]() |
---|