PPKM Darurat Jakarta
Ombudsman Jakarta Usulkan BST ke Warga DKI Rp2,5 Juta Per KK sebagai Dampak PPKM Darurat
Menurut Teguh, Bansos biasanya hanya untuk penambah daya tahan ekonomi masyarakat rentan dan bukan menjadi sumber ekonomi utama
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) telah melakukan evaluasi dan menyusun laporan, atas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jabodebek.
Evaluasi berdasarkan pemeriksaan atas prakarsa sendiri atau own motion investigation.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menuturkan evaluasi disusun berdasarkan data dan informasi yang dilakukan melalui hasil pemantauan langsung, laporan dan konsultasi masyarakat, permintaan keterangan kepada beberapa instansi terkait, pemantauan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya terkait fasilitas kesehatan untuk pasien kritis Covid-19 dan non Covid-19.
Juga katanya berdasar pemantauan aplikasi pelaksana vaksinasi, konsultasi non laporan dari para pekerja esensial dan kritikal, warga yang menjadi pemantau pelaksanaan PPKM di tingkat lingkungan terdekat, serta kajian regulasi dan analisis media.
Baca juga: Indonesia dan China Kian Mesra, Transaksi Dagang Pakai Yuan Dinilai Bisa Untungkan Negara
"Ada 6 poin pemantauan Ombudsman terkait PPKM Darurat yang dilakukan," kata Teguh kepada Wartakotalive.com, Jumat (23/7/2021).
Salah satunya kata dia adalah terkait kompensasi dan mitigasi dampak ekonomi PPKM bagi masyarakat rentan.
"Hal terakhir yang menjadi poin evaluasi Ombudsman Jakarta Raya adalah mengenai kompensasi dan mitigasi dampak ekonomi PPKM bagi kelompok masyarakat rentan. Salah satu faktor utama sulitnya menekan laju mobilitas warga selama PPKM, disebabkan oleh kebutuhan masyarakat rentan khususnya para pekerja harian dalam memenuhi kebutuhan mereka," papar Teguh.
Seketat apapun penapisan bahkan lockdown sekalipun, menurut Teguh tidak akan berhasil mengurangi angka mobilitas jika kebutuhan ekonomi warga tidak terpenuhi.
"Ombudsman Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial DKI Jakarta dan Kemensos yang telah mencairkan bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi bagi hampir 2,5 juta warga terdampak PPKM di wilayah Jabodebek," kata Teguh.
Baca juga: KPK Polisikan Penembak Laser ke Gedung Merah Putih, Anggota DPR: Kami Menikmati Tiap Hari Dikritik
Namun dampak dari kebijakan pembatasan yang telah berjalan hampir 18 bulan itu kata dia memberikan pukulan telak terhadap kemampuan warga untuk bertahan.
"PPKM darurat merupakan batas psikologis dan batas tabungan yang mereka miliki untuk bertahan," ujar Teguh.
Dengan kompensasi untuk tidak melakukan mobilitas hanya dengan dana Rp.600.000 per KK per dua bulan, tambah Teguh, maka sulit bagi mereka untuk bertahan di rumah saja sebagaimana yang diharapkan.
"Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," katanya.
Bansos tambah Teguh biasanya hanya untuk penambah daya tahan ekonomi masyarakat rentan dan bukan menjadi sumber ekonomi utama.
Baca juga: Kebakaran Gedung BPOM, Total Ada 12 Saksi yang Sudah Diperiksa Polisi
Anies Beri Wejangan ke Satpol PP untuk Tetap Beradab dalam Menindak Pelanggar PPKM Darurat |
![]() |
---|
Akibat PPKM Darurat Lurah Cipete Selatan Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah Masing-masing |
![]() |
---|
Demi Periuk Nasi, Sejumlah Penyedia Jasa Servis Ponsel Pintar di ITC Roxy Mas Turun ke Jalan |
![]() |
---|
Anies Tunggu Instruksi Jokowi soal Perpanjangan PPKM Darurat |
![]() |
---|
Ariza Sebut Pemprov DKI Patuh Ikuti Perpanjangan PPKM Darurat Sampai Kapan pun |
![]() |
---|