Putusan Pengadilan
Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat Usai Berhubungan Intim Dengan Seorang Istri Perwira
Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat Usai Berhubungan Intim Dengan Seorang Istri Perwira. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua oknum prajurit TNI dihukum penjara setelah skandal perselingkuhannya dengan istri seorang perwira TNI terbongkar.
Perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 8 Juli 2021.
Putusan Pengadilan terkait kasus ini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Kedua oknum tersebut masing-masing berpangkat bintara dan tamtama.
Oknum berpangkat bintara sebut saja berinisial AY (bukan inisial sebenarnya), sedangkan oknum berpangkat tamtama sebut saja berinisial RP (bukan inisial sebenarnya).
Baca juga: Wagub DKI: Mari Patuh PPKM dan Protokol Kesehatan, Sudah Enggak Ada Pilihan Lain
Sementara itu, istri perwira TNI yang berselingkuh dengan AY dan RP sebut saja bernisial NI.
Kasus ini awalnya terbongkar setelah hubungan RP dan NI diketahui.
Perselingkuhan antara RP dan NI diketahui ketika ketika suami NI sedang menjalankan tugas di Papua.
Awalnya RP dan NI berkenalan ketika tengah melakukan bersih-bersih markas pada 17 Desember 2020 sesuai yang tertuang dalam surat dakwaan yang tercantum di dalam surat putusan hakim.
Surat putusan hakim ini kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Rupanya, saat itu RP meminta nomor ponsel NI dan akhirnya kerap berkomunikasi.
Berikutnya, 23 hari setelah saling kenal, NI dan RP melakukan hubungan intim pertama mereka di rumah dinas suami NI di mana NI tinggal.
Baca juga: Dewa United Berikan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19 di Desa Banjarwaru Bogor
Tiga kali hubungan intim lainnya antara NI dan RP dilakukan di tempat yang sama sepanjang bulan Januari 2021.
Perselingkuhan RP dan NI diketahui setelah seorang perwira yang kemudian menyelidiki gerak-gerik NI dan melihat ada perilaku mengarah perselingkuhan.