PPKM Level 4

Simak Syarat Pengguna Mobil Pribadi, Motor, Hingga Transportasi Umum Jarak Jauh di Masa PPKM Level 4

Ini syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Editor: Panji Baskhara
Jasa Marga
Berikut ini syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Foto: Kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, istilah PPKM darurat tidak lagi dipakai pemerintah, namun memakai istilah PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, PPKM Level 4.

Pemerintah mennerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, berlangsung hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.

Hal itu, sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Inmendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: PLN Pastikan Menjaga Keandalan Pasokan Listrik Selama PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Level 4, Apa Saja Syarat untuk Para Pelaku Perjalanan Domestik? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Baca juga: Pekerja yang Tinggal di Wilayah Terdampak PPKM Level 4 Mendapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya

Berkaitan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terangnya Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/7/2021), dilansir Tribunnews.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian pun menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.

Di dalam Inmendagri itu, dimuat aturan-aturan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.

Aturan itu tak jauh berbeda dari Inmendagri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada 2 Juli 2021.

Dengan diberlakukan aturan itu, terdapat beberapa syarat untuk para pelaku perjalanan domestik, seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).

Berikut ini syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang sudah termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved