PPKM Level 4
Simak Syarat Pengguna Mobil Pribadi, Motor, Hingga Transportasi Umum Jarak Jauh di Masa PPKM Level 4
Ini syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, istilah PPKM darurat tidak lagi dipakai pemerintah, namun memakai istilah PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, PPKM Level 4.
Pemerintah mennerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, berlangsung hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.
Hal itu, sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Inmendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: PLN Pastikan Menjaga Keandalan Pasokan Listrik Selama PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Level 4, Apa Saja Syarat untuk Para Pelaku Perjalanan Domestik? Berikut Penjelasan Selengkapnya
Baca juga: Pekerja yang Tinggal di Wilayah Terdampak PPKM Level 4 Mendapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya
Berkaitan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terangnya Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/7/2021), dilansir Tribunnews.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian pun menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
Di dalam Inmendagri itu, dimuat aturan-aturan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.
Aturan itu tak jauh berbeda dari Inmendagri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada 2 Juli 2021.
Dengan diberlakukan aturan itu, terdapat beberapa syarat untuk para pelaku perjalanan domestik, seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).
Berikut ini syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang sudah termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
PPKM darurat
PPKM Level 4
Mendagri Tito Karnavian
transportasi umum jarak jauh
transportasi jarak jauh
mobil pribadi
syarat pengendara PPKM
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021
Ring Road GBK tak Ada yang Berkunjung karena Wajib Sudah Divaksin |
![]() |
---|
Kapolresta Tangerang Borong Dagangan Angkringan dan Nasgor saat Gelar Operasi |
![]() |
---|
TangCity Mall Kembali Beroperasi Begini Sejumlah Persyaratan Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Kapan Mal di Bekasi Dibuka? Ini Jawaban Wali Kota Rahmat Effendi |
![]() |
---|
Benyamin Davnie Longgarkan Sejumlah Kegiatan di Tangsel meski Masih Bertatus PPKM Level 4 |
![]() |
---|