PPKM Level 4

PPKM Level 4, Apa Saja Syarat untuk Para Pelaku Perjalanan Domestik? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Apa saja syarat untuk para pelaku perjalanan seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh di masa PPKM Level 4?

Editor: Panji Baskhara
istimewa
Apa saja syarat untuk para pelaku perjalanan seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh di masa PPKM Level 4? Foto: Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan penyekatan di Posko PPKM Darurat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat, namun memakai istilah PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, PPKM Level 4.

Pemerintah pusat menetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali yang berlangsung hingga hari Minggu (25/7/2021).

Hal itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Soal PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Jefrisanz Tanggapi Keputusan Pemerintah tentang Masa PPKM Darurat Diperpanjang

Baca juga: Mulai Besok, Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Dikenakan Sanksi Penjara

Baca juga: Pekerja yang Tinggal di Wilayah Terdampak PPKM Level 4 Mendapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terangnya Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/7/2021), dilansir Tribunnews.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian pun menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.

Di dalam Inmendagri itu, dimuat aturan-aturan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.

Aturan itu tak jauh berbeda dari Inmendagri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada 2 Juli 2021.

Dengan diberlakukan aturan itu, terdapat beberapa syarat untuk para pelaku perjalanan domestik, seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).

Berikut ini syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang sudah termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved