Kriminalitas

Jadi Korban Mafia Hukum, Seorang Perempuan Adukan Nasibnya ke Jokowi dan Kapolri

Jadi Korban Mafia Hukum, Seorang Perempuan Adukan Nasib ke Jokowi dan Kapolri. Dirinya Minta Jokowi Berantas Mafia Hukum di Indonesia

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Jadi Korban Mafia Hukum, Seorang Perempuan Adukan Nasibnya ke Jokowi dan Kapolri
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi hukum

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tertipu hingga mengalami kerugian ratsan juta rupiah, seorang perempuan berinisial SK mengadukan nasib kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tertulisnya, SK meminta tolong Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia hukum di Indonesia.

Kasus mafia hukum tersebut diungkapkan SK berawal dari iming-iming seorang oknum pengacara berinisial NR yang menawarkan penangguhan penahanan dengan biaya sebesar Rp 500 juta.

Dirinya pun mengaku percaya lantaran NR mengaku mengenal dekat dengan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.

Terkait hal tersebut, SK bersama suaminya DH telah melaporkan perkara ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP#1860/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ ter tanggal 7 April 2021.

“Mohon agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum dan memerintahkan agar Kapolri mau mengawasi dan mengatensi kasus di mana oknum mafia hukum yang melibatkan pengacara dan oknum Polda Metro Jaya, sehingga proses penyelidikan tidak sesuai KUHAP,” kata SK dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Dinsos Tangsel Mulai Salurakan BST Senilai Rp 600.000 kepada Para Penerimanya

Terkait lambatnya proses hukum, SK melalui kuasa hukumnya mengaku sudah dua kali menyurati penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tujuannya agar Chaerul Amir dipanggil untuk segera dimintai keterangan menjadi saksi.

Mengingat keterangan Chaerul Amir dianggap sebagai saksi kunci.

Apalagi, lanjutnya, Chaerul Amir melalui kuasa hukumnya, Samsul Bahri telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa dan meminta penyidik mengeluarkan surat panggilan agar dapat diambil keterangan sesuai KUHAP.

Baca juga: Yayasan Tren Peduli Indonesia Gelar Vaksin Ceria

“Namun, kelihatannya penyidik enggan memeriksa dan membuat terang perkara dugaan penipuan ini dengan tidak pernah memanggil Chaerul Amir,” ujar SK.

SK mengatakan, Chaerul Amir bahkan telah membuat surat pernyataan yang menerangkan dirinya tidak mengetahui tentang perkara penangguhan penahanan tersebut.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan bukti percakapan via WhatsApp yang dimiliki SK, NR jelas menyebut nama Chaerul Amir.

Hal itulah yang membuat SK percaya dan memberikan Rp 550 juta kepada NR.

“Secara KUHAP, surat pernyataan dari Chaerul Amir bukanlah alat bukti keterangan saksi. Oleh karena itu, saya meminta kuasa hukumnya untuk meminta penyidik mengirimkan panggilan saksi kepada Chaerul Amir,” papar SK.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved