Virus Corona

ICW Tuding Produsen Ivermectin Terafiliasi PDIP hingga KSP, Moeldoko: Tuduhan Ngawur dan Menyesatkan

Sebelum pandemi Covid-19, kata Egi, PT Harsen Laboratories pernah menjalin hubungan kerja sama dengan PT Indofarma dalam pendistribusian obat.

Istimewa
ICW menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis, dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis, dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid-19.

Salah satu produsen Ivermectin di Indonesia adalah PT Harsen Laboratories, perusahaan yang bergerak dibidang farmasi, dengan merek Ivermax 12.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami istri Haryoseno dan Runi Adianti.

"Kedua nama tersebut tercatat dalam dokumen Panama Papers, dan diketahui terafiliasi dengan perusahaan cangkang bernama Unix Capital Ltd, yang berbasis di British Virgin Island," ungkap Egi lewat keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Sebelum pandemi Covid-19, kata Egi, PT Harsen Laboratories pernah menjalin hubungan kerja sama dengan PT Indofarma dalam pendistribusian obat.

Berdasarkan laporan konsolidasian PT Indofarma tahun 2020, Indofarma memiliki utang ke PT Harsen Laboratories sebesar Rp 8.579.991.938 per 30 Juni 2020.

"Jumlah ini meningkat dari 31 Maret 2019 yang berjumlah Rp 3.238.035.238," beber Egi.

Egi menyebutkan, salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories adalah Sofia Koswara, Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel.

Sofia Koswara juga menjabat Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia.

Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari tim dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan, serta pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

"Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia," sebut Egi.

Egi menyatakan, keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Sejak 2019, lanjutnya, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerja sama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand.

"Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI."

"Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa," ungkap Egi.

Selain Sofia Koswara, ujar Egi, anggota direksi lain di PT Harsen Laboratories adalah Riyo Kristian Utomo yang menjabat Direktur Pemasaran.

"Riyo merupakan anggota PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Budaya di DPC PDIP Tangerang Selatan," paparnya.

Kata Egi, pada Pemilu 2014, Riyo mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan, namun gagal.

Riyo kemudian menjabat tenaga ahli Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Egi mengungkapkan, Riyo adalah anak kandung dari anggota Fraksi PDIP di DPR, Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Ribka adalah anggota Komisi Energi, Riset, dan Teknologi.

Sebelumnya ia merupakan anggota Komisi Kesehatan, namun dipindah akibat menyatakan menolak vaksin Covid-19 dalam sidang rapat kerja Komisi Kesehatan.

Ribka menjabat Ketua Bidang Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.

"Pada April 2020, ditemukan video amatir yang menunjukkan Baguna tengah membagi-bagi sembako dan masker yang disediakan oleh PT Harsen, dan diterima oleh Ribka Tjiptaning selaku ketua Baguna PDIP," urai Egi.

Egi menyatakan, fenomena tersebut kian menunjukkan pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Presiden Joko Widodo, menurutnya, tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin.

"Alih-alih demikian, ia (Presiden Jokowi) bahkan membuka ruang perburuan rente dengan membiarkan instansi tertentu campur tangan dalam penanganan Covid di luar tugas dan kewenangannya," ucap Egi.

Pada Oktober 2020, dokter dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories, Herman Sunaryo, menyebut Ivermectin dapat digunakan sebagai alternatif pengobatan Covid-19.

Polemik lalu berlanjut pada awal Juni 2021, ketika PT Harsen Laboratories mengumumkan telah memproduksi Ivermectin, obat yang diklaim sebagai alternatif terapi Covid-19.

Selang beberapa waktu kemudian, Menteri BUMN mengirimkan surat ke BPOM dengan nomor S-330/MBU/05/2021, yang berisi pengajuan permohonan penerbitan Emergency Use Authorization untuk Ivermectin.

Setelah mendapat peringatan dari BPOM, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memproduksi Ivermectin sebanyak 4,5 juta dosis yang akan diedarkan oleh PT Indofarma.

Distribusi Ivermectin lalu menambah daftar panjang obat-obat yang ditawarkan oleh pemerintah, meskipun belum dilakukan uji klinis yang tepat.

Selama 18 bulan pandemi, pemerintah telah mengedarkan obat seperti Chloroquine, Avigan, wacana Vaksin Nusantara, hingga Ivermectin.

Moeldoko Pertimbangkan Langkah Hukum

Menanggapi tudingan ICW, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan hal tersebut ngawur dan menyesatkan.

“Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” ucap Moeldoko melalui pesan tertulis, Kamis (22/7/2021)

"Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo, dengan PT Harsen Lab,” tegas Moeldoko.

Terkait tuduhan kerja sama HKTI dalam impor beras, Moeldoko menyebut tuduhan ini tidak bisa dimaafkan.

HKTI menurutnya justru berjuang untuk kemandirian petani agar mereka bisa mengekspor beras.

“Ini menodai kehormatan saya sebagai ketua HKTI,” cetus Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan, informasi ICW yang menuding Joanina sebagai tenaga ahli di KSP, adalah salah besar.

Karena, Moeldoko sudah pernah menjelaskan Joanina hanya pernah magang selama 3 bulan di KSP.

Atas berbagai tuduhan tersebut, Moeldoko mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap ICW.

“Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020,” Pungkas Moeldoko.

PT Harsen Minta Maaf

PT Harsen Laboratories meminta maaf atas maraknya opini penggunaan Ivermax 12 atau Ivermectin sebagai obat Covid-19, tanpa resep dokter.

Padahal, obat itu teregister di BPOM sebagai obat cacing.

Permintaan maaf disampaikan Presiden Direktur PT Harsen Laboratories Haryoseno lewat keterangan tertulis.

"Kami memohon maaf telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri."

"Dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," tutur Haryoseno, Minggu (18/7/2021).

Dalam permohonan maaf tersebut, PT Harsen Laboratories mengakui sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini, yang membuat masyarakat akhirnya membeli dan mengonsumsi Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

"Kami Direksi PT Harsen Laboratories memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Badan POM RI."

"Di mana dalam berbagai media masa, Sdr Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo, yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi, dan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories."

"Telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri," bunyi poin pertama permohonan maaf itu.

Pernyataan-pernyataan ketiga orang tersebut di berbagai media massa, merugikan integritas dan nama baik BPOM.

Secara khusus, perusahaan tersebut juga menanggapi soal temuan BPOM saat melakukan inspeksi ke pabrik mereka.

"Kami Direksi PT Harsen Laboratories juga meminta maaf kepada BPOM atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas PT Harsen Laboratories terkait produksi dan distribusi Ivermax12," lanjut pihak PT Harsen Laboratories.

PT Harsen Laboratories menyampaikan, terkait hal tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12, dan perintah penarikan kembali produk Ivermax12.

Pihaknya pun telah menjalankan sanksi tersebut dan telah membuat Corrective and Preventive Actions (CAPA), dan akan menyelesaikan tuntas temuan tersebut dan melaporkannya kepada BPOM.

"Kami PT Harsen Laboratories berjanji akan melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari BPOM RI termaksud."

"Untuk ke depannya kami akan berupaya secara konsisten memproduksi dan mendistribusikan Ivermax12 sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Khususnya Cara-cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara-cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)," lanjut pernyataan tersebut.

PT Harsen Laboratories juga meminta maaf kepada masyarakat, karena telah memberikan informasi yang berlebihan tentang produk Ivermax12 yang diproduksi dan distribusikan perusahaan itu.

"Kami klarifikasi di sini bahwa izin edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan."

"Dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter," imbuh pernyataan tersebut. (Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved