Pengemudi Online dan Buruh Bangunan Bukan Karyawan Formal. Eneng: Kaji Ulang STRP Bagi Mereka

PSI DPRD DKI meminta Pemprov mengkaji ulang kebijakan dan memberi kemudahan untuk pekerja individu non-perusahaan dalam mengurus STRP.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Dwi Rizki
Sejumlah mobil anggota driver online berjajar di Parkir Timur Senayan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah pekerja individu non perusahaan seperti pengemudi transportasi online maupun buruh bangunan kesulitan mendapatkan surat tugas perusahaan sebagai syarat pembuatan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Sementara di satu sisi Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal mengantongi surat tanda registrasi pekerja  saat memasuki wilayah Jakarta.

Berkaitan dengan hal itu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI meminta Pemprov mengkaji ulang kebijakan dan memberi kemudahan untuk pekerja individu non-perusahaan dalam mengurus STRP.

"Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra, sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan," ujar anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari berdasarkan keterangannya pada Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Korban Bunuh Diri di Jembatan Merah Seorang Pria, Saksi: Sebelum Loncat, Melamun selama Setengah Jam

Baca juga: Pilar Saga Ichsan Donor Plasma Konvalesen setelah Sembuh dari Virus Covid-19

Menurut Eneng, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus untuk beradaptasi mengakomodasi kebutuhan warga pekerja individu, sehingga STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa kembali bertugas.

Eneng mencontoh untuk pengemudi transportasi online, lampiran surat tugas perusahaan dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang ada di aplikasi.

"Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan," katanya.

Eneng mengingatkan bahwa transportasi online merupakan layanan jasa esensial yang turut mendukung pelaksanaan PPKM dari mulai mengantarkan belanjaan pasar dan kebutuhan warga lainnya hingga layanan antar rumah makan.

Baca juga: Pemain Sinetron Alino Octavian Meninggal Dunia, Istri Sebut Ada Sakit Radang Paru hingga Sesak Napas

Baca juga: Jusuf Hamka Lawan Kartel Kremasi, Krematorium Cilincing yang Dibinanya Layani Proses Kremasi 24 Jam

Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan.

Sementara untuk buruh bangunan bisa diganti dengan surat keterangan dari RT/RW tempat lokasi proyek berjalan bahwa benar orang tersebut merupakan buruh bangunan di tempat tersebut dalam kurun waktu tertentu.

"Intinya Pemprov DKI harus cepat beradaptasi dan fleksibel dalam menjalankan kebijakan. Segera turun ke lapangan, pantau pelaksanaannya dan jangan ragu mengkaji ulang kebijakan," tegas Eneng.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved