Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK Pegawai KPK, Ini Tiga Hal yang Dilanggar
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.
Tetapi, belum ada mekanisme yang jelas terkait proses peralihan tersebut.
Baca juga: Anak Tidak Disarankan Pakai Masker Dobel, Tetap di Rumah Saja Lebih Baik
Oleh karena itu, Robert meminta pemerintah menggodok mekanisme peralihan untuk ke depannya.
"Harus saya sampaikan di depan, bahwa hari ini kita tidak punya mekanisme yang namanya peralihan."
"Yang ada itu mekanisme seleksi, CPNS ke PNS, atau dari orang yang belum PNS menjadi PNS."
Baca juga: Sosiolog UI: Indonesia Bisa Jadi Episentrum Covid-19, Perilaku Paling Parah, Vaksin Masih Tergantung
"Tapi mekanisme seleksi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014."
"Padahal, kalau membaca substansi, walaupun Ombudsman tidak masuk ke penilaian substansi, terkait mandat dari UU 19 dan PP 41, ini bukan seleksi, ini konversi."
"Ini bukan perekrutan, tapi ini peralihan," beber Robert.
Baca juga: Muhaimin Iskandar: Ini Perang Sesungguhnya, Indonesia Harus Menang Lawan Covid-19
Robert menjelaskan, aturan yang ada di Indonesia selama ini hanya menjelaskan terkait mekanisme seleksi atau perekrutan.
Sedangkan terkait peralihan dari pegawai lembaga menjadi ASN, kata dia, belum ada.
Oleh karena itu, Robert meminta hal tersebut menjadi catatan penting pemerintah ke depan.
Baca juga: Partai Demokrat: Urusan Covid-19 Jangan Bermanuver dengan Angka-angka, Ini Menyangkut Nyawa!
"Ini memang yang juga sangat penting/"
"Karena hari ini masih banyak lembaga negara yang independen atau komisi negara atau lembaga non-struktural yang memiliki pegawai sendiri."
'Yang punya sistem kepegawaian sendiri, yang kalau ada wacana peralihan seperti ini, maka pemerintah penting menyiapkan instrumen atau sebagainya dalam bentuk roadmap."
Baca juga: Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19, Kabareskrim: Jangan Sampai Masyarakat Bingung
"Sehingga kita berharap apa yang terjadi di KPK tidak berulang di masa mendatang," tuturnya.
Melihat Kontrakan Rafael Alun di Meruya yang Disita KPK, Punya 21 Pintu Lengkap dengan Perabotan |
![]() |
---|
Ketua KPK Kumpulkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi Negara ASEAN di ASEAN-PAC 2023 |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Minta KPK Gelar Bimtek untuk Menekan Korupsi di BUMD DKI Jakarta |
![]() |
---|
Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|