Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK Pegawai KPK, Ini Tiga Hal yang Dilanggar
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ombudsman menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi."
Baca juga: Masih Ada Warga Salat Id Berjemaah, Anies Baswedan: Pengurus Masjid, Sadarilah RS Sudah Penuh
"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK, terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Cadangan Obat Setahun Punya Kemenkes Habis Kurang dari Sebulan
Dan ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.
Kemudian, kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Baca juga: PAN: Kebijakan Pemerintah Selalu Setengah-setengah, Hasilnya Covid Tetap Ada, Ekonomi Belum Stabil
Dan, terakhir kepada Presiden Jokowi.
"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden, agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti, dan diambil langkah-langkah selanjutnya," tutur Najih.
Ombudsman lantas mengungkap penyebab timbulnya polemik TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Kapolres Bilang Kasus Covid-19 di Jakarta Barat Menurun Sejak 12 Juli 2021
Satu di antaranya, karena Indonesia tidak memiliki mekanisme peralihan pegawai.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memaparkan, proses peralihan status dari pegawai lembaga menjadi ASN, baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yaitu di KPK.