Viral Medsos
Miris, 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras tanpa Prokes saat PPKM Darurat, 3 Orang Positif Covid-19
Dari 28 anggota Satpol PP terbukti melakukan pesta miras, 3 diantaranya positif Covid-19. Mereka pesta miras tanpa melaksanakan prokes
WARTAKOTALIVE.COM, ENDE -- Setelah video oknum anggota Satpol PP pukul wanita pemilik Kafe, kini muncul video 28 anggota Satpol PP melakukan pesta miras.
Keduanya terjadi saat pemberlakuan PPM Darurat di daerahnya masing-masing.
Bahkan saat pesta mitas, para anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak melaksanakan disiplin prokes covid-19.
Baca juga: Rektor UI Trending dan Jadi Bahan Lucu-Lucuan: Rektor UI Salah Lirik, Lirik Lagu yang Direvisi
Baca juga: Manfaatkan Media Sosial, NJ Mania Tetap Jalin Silahturahmi di Tengah Pandemi Covid-19
Akibatnya yang dikhawatirkan pun terjadi, dari 28 anggota Satpol PP, 3 diantaranya positif Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Seperti diketahui, wideo 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.
Baca juga: Akui Kecolongan Masih Ada Warga Salat Idul Adha di Masjid, Kapolres Jakbar: Dengan Prokes yang Ketat
Kini, dari 28 anggota Satpol PP dalam video tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, menjelaskan, seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu (18/7/2021).
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (20/7/2021) sore.
Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.
Baca juga: Pecatur Putri Irene Sukandar dan Medina Aulia Jalani Karantina Mandiri di Hotel Pullman Jakarta
Video viral Satpol PP pesta miras Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto. Video tersebut viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka juga tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.
Baca juga: Cegah Klaster Idul Adha, Panitia Kurban Masjid Raya KH Hasyim Asyari Sudah Divaksin Dosis Lengkap
Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Baca juga: Turnamen PUBG Mobile World Invitational Dihadirkan Sebagai Aksi Sosial Sebesar 3 Juta US Dollar
Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari. Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.
Satpol PP Pemukul Ibu Hamil Ditahan
Sementara itu MH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya ditahan polisi dan kini menjalani pemeriksaan.

MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (17/7/2021).
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan meluruskan berita bahwa MH bukannya ditangkap.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Penyembelihan Hewan Kurban Difokuskan di RPH Kota Bekasi
MH diamankan oleh polisi di kantor Satpol PP Gowa pada Sabtu siang.
Saat diamankan, lalu diperiksa, ia sudah didampingi kuasa hukumnya.
"Bukan ditangkap tapi ini hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah setempat yang kemudian menyerahkan langsung tersangka" kata AKP Mangatas Tambunan, Kasubag Humas Polres Gowa melalui sambungan telepon, Sabtu.
Dari pantauan Kompas.com, MH diserahkan langsung oleh Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada aparat kepolisian pada Sabtu, pukul 12.36 siang.
Baca juga: Ikutan Event “Catch Me If You Can”, PUBG Mobile Hadirkan Skin Eksklusif Rich Brian
MH kemudian langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipiter Reskrim Polres Gowa.
Kuasa hukum MH, Shyafril Hamzah mengatakan, kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.
Untuk sementara, polisi masih menahan MH selama 24 jam. "Klien kami mengaku sangat menyesali perbuatannya" kata Shyafril.
Seperti diketahui, MH sendiri menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu, (14/7/2021) lalu.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Beri Uang Rp 5 Juta Bagi Siapapun yang Tahu 2 Pelaku Pencurian Kaca Spion Mobilnya
Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial. Sementara istri pemilik warung diduga sedang hamil saat mendapatkan penganiayaan dari MH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk" Penulis : Kontributor Maumere, Nansianus Taris