Selasa, 14 April 2026

Virus Corona

Anies Usul Sanksi Pidana Pada Pelanggar Protokol Kesehatan, Wagub DKI Minta Warga Tak Takut

Tidak semua Satpol dapat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), karena mereka harus memiliki kualifikasi tertentu sebagai penyidik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com
Petugas Satpol PP Jakarta Timur mengecek izin pedagang hewan kurban dan memberi imbauan protokol kesehatan, Senin (12/7/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tidak takut dan panik terhadap usulan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya tidak takut dan panik terhadap usulan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan sanksi pidana dalam perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (21/7/2021).

“Tentu pidana tidak serta merta diberikan kepada masyarakat begitu saja. Ada tahapan dan ketentuan bagi mereka yang mengulangi, sekali lagi ini bukan maksud memberatkan, masyarakat jangan kaget dan takut karena ada pidana,” kata Ariza usai rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

“Sanksi pidana diberikan bagi mereka yang mengulang-ulang atau diam-diam melanggar ketentuan prokes,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Menurutnya, tidak semua Satpol dapat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), karena mereka harus memiliki kualifikasi tertentu sebagai penyidik.

Adapun pegawai yang mengemban amanah sebagai PPNS, sebelumnya nama mereka diajukan oleh pimpinan lembaga atau daerah tempat pegawai itu bernaung kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepolisian untuk dibina dan diangkat sebagai PPNS.

Hal ini sebagaimana fungsi PPNS yang membantu polisi dalam melaksanakan kewenangan berdasarkan UU masing-masing.

“Tentu dalam Raperda ke depan, kami membutuhkan bantuan dan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum yang selama ini sudah ada. Namun kami beri penguatan pada landasan hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik optimistis, para pimpinan dewan setuju terhadap usulan tersebut.

“Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat Jakarta ke depan, termasuk kesehatan masyarakat,” kata Taufik.

Sepengetahuan dia, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta tidak ada yang keberatan dengan sanksi pidana yang dilakukan oleh PPNS.

Kata dia, ada ketentuan tersendiri bagi seorang pegawai untuk mengemban amanah sebagai PPNS.

“Ada ketentuan PNS juga bisa penyidikan, tentunya tidak semua PNS. Nanti yang memutuskan pidana kan tetap hakim,” kata Taufik.

Sementara itu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, anggota dewan sepakat untuk memperkuat aturan mengenai ketaatan seluruh pihak dalam mematuhi pembatasan aktivitas dan protokol kesehatan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 akan mengalami perubahan.

Sejumlah klausul dalam aturan tersebut akan ditambah dan diubah agar lebih bertaji, khususnya dalam pemberian ancaman sanksi pada tiap-tiap pelanggaran mulai dari kalangan atas sampai bawah.

Revisi Perda ini bersifat darurat, demi kemanusiaan, demi kesehatan, dan demi keselamatan nyawa bersama.

“Karena itu dalam rapat pimpinan bersama seluruh Fraksi di DPRD DKI Jakarta, kami menyepakati untuk mengubah Perda tersebut,” kata Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved