PPKM Darurat Jakarta

Satpol PP Jakarta Pusat Kenakan Sanksi Puluhan Tempat Usaha dan Kantor karena Langgar PPKM Darurat

Satpol PP Jakarta Pusat tak pandang bulu pada pelanggar PPKM Darurat, puluhan kantor dan tempat usaha terkena sanksi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi Satpol PP tengah merazia warung makan kaki lima yang melanggar PPKM Darurat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan tempat usaha atau restoran dan perkantoran yang ada di Jakarta Pusat diberikan sanksi usai didapati melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan puluhan tempat usaha dan perkantoran tersebut diberikan sanksi oleh Satpol PP usai melakukan operasi pengawasan PPKM periode 3 Juli hingga 18 Juli 2021.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Jangan Bertaruh dengan Kesehatan Masyarakat

"Untuk sanksi teguran tertulis total ada 19 tempat usaha, sedangkan perkantoran ada 20, itu periode 3 Juli hingga 18 Juli, mereka didapati melanggar PPKM Darurat," kata Bernard, Selasa (20/7/2021).

Sedangkan untuk pemberian sanksi penutupan sementara tempat usaha 1x24 jam hingga periode tersebut sebanyak 22 tempat usaha, untuk sanksi penutupan 3x24 jam ada sebanyak 19 tempat usaha.

Jumlah ini tersebar di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat.

"Untuk pencabutan izin hingga denda untuk tempat usaha belum ada. Total selama PPKM darurat ada 1.980 yang dilakukan pengecekan pengawasan selama PPKM darurat ini," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Legislator PKB: Serba Salah

Untuk area perkantoran dikatakan Bernard selama pengawasan PPKM darurat ini sudah ada 1.965 perkantoran yang dilakukan pengawasan oleh petugas Satpol PP. Jumlah itu tersebar di wilayah Jakarta Pusat.

Dari jumlah tersebut, selama periode 3 Juli hingga 18 Juli 2021.

Ada sebanyak 24 perkantoran yang diberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.

Selama pemberian sanksi itu perkantoran tersebut tidak di izinkan beroperasi.

Baca juga: PPKM Darurat Jakarta, Warga Jalan Besuki Rahmat Jatinegara Tetap Melaksanakan Salat Idul Adha

"Untuk sanksi teguran tertulis di perkantoran ada 20 selama PPKM ini. Sedangkan pemberian sanksi pembekuan sementara/pencabutan izin ada 35 perkantoran," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved