PPKM Darurat
PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Kata Jokowi Jika Turun Akan Dibuka Bertahap
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai hari Senin (26/7/2021) depan, bila kasus Covid-19 terus menurun, maka pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pada Selasa (20/7/2021) malam.
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan (PPKM Darurat) secara bertahap," ujar presiden seperti dikutip siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyatakan pembukaan bertahap yang dimaksud antara lain adalah pembukaan pasar tradisionalsampai pukul 20.00 WIB dengan syarat kapasitas 50 persen.
Selain itu untuk sektor kecil dan nonformal seperti PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain juga diizinkan untuk buka, tentunya dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Demikian juga untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," kata presiden.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
Akhir Juli
Sebelumnya, bocoran soal perpanjangan PPKM Darurat itu sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy beberpa hari lalu.
Pemerintah disebut Muhadjir memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021) lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021. Penulis: Wahyu Gilang Putranto