idul Adha

PANDUAN Salat Idul Adha 1442 H di Rumah Versi MUI, Disertai Niat dan Bacaan di Antara Takbir

Tata cara salat Idul Adha menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimulai dari niat diakhiri salam.

Editor: Suprapto
Kompas.com
Tata cara salat Idul Adha menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimulai dari niat diakhiri salam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Salat Idul Adha 1442 Hijriyah atau tahun 2021 dan penyembelihan hewan kurban tetap bisa dilaksanakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan surat edaran tausiyah bernonor 1440/DP-MUI/VII/2021  tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat Muslim di masa  PPKM  Darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Niam Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun,  Sabtu (17/7), seperti dikutip dari website resmi MUI, mui.od.id.

Baca juga: TATA CARA Salat Idul Adha 1442 di Rumah dan Khutbah Singkat Versi Muhammadiyah, Disertai Gambar

Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Dia mengimbau kepada masyarakat Shalat Id dilakukan di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.

“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun.

Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara shalat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.

Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.

Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan shalat Id juga tidak berubah.

Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan shalat Idul Fitri.

Untuk pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.

Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Berikut tata cara  melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung: 

  1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:
    اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
     Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
  3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa iftitah.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.

Kiyai Asrorun menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.

“Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca,” ujar dia.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved