Berita Nasional

Mulai Besok, Commuter Indonesia Berlakukan Rekayasa Operasi KRL Jabodetabek

Rekayasa operasi KRL tersebut berlaku selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi KRL 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter Indonesia melakukan rekayasa pengoperasian seluruh perjalanan Commuterline (KRL) Jabodetabek mulai besok 21 Juli 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, rekayasa operasi KRL tersebut berlaku selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan juga pekan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Pola operasi KRL Jabodetek mulai besok pada hari kerja adalah menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL tetap dimulai pada pukul 04.00-21.00 WIB. 

Sementara untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta.

Baca juga: Saran Ahli, Minggu pertama Positif Covid-19 Sangat Menentukan, Jangan Sampai Salah Minum Obat

Dengan jam operasional yang sama, disertai penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam sibuk.  

"Selama periode ini KRL tetap beroperasi hanya untuk masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).

Sejak awal berlakunya PPKM Darurat yang membuat persyaratan dokumen perjalanan harus dilengkapi pengguna KRL, volume penumpang kereta berkurang secara signifikan. 

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Merosot Signifikan Setelah Adanya Syarat dokumen Perjalanan

KRL Jabodetabek mencatat penurunan volume penumpang terjadi sebesar 43%.

Perbandingan ini didapat dari angka rata-rata volume pengguna dalam 13 hari pertama pemberlakuan PPKM darurat dibandingkan 13 hari terakhir sebelum berlakunya PPKM darurat. 

"Hingga saat ini, volume penumpang terendah untuk KRL Jabodetabek selama PPKM Darurat sebanyak 47.859 penumpang, yakni pada 18 Juli lalu," jelas Anne.

Baca juga: Denny Siregar Beri Peringatan Keras kepada Mahasiswa di Maluku yang Demo Desak Jokowi Mundur

Lebih lanjut Anne juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan KRL, untuk menerapkan protokol kesehatan yang yang sudah ditetapkan, baik saat di stasiun maupun didalam kereta. 

Seluruh penumpang diwajibkan menggunakan masker ganda, dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar. 

Namun, jika penumpang telah menggunakan masker jenis N95, KN95, maupun KF94, tidak perlu menggunakan masker ganda karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi. 

Baca juga: Berkah Idul Adha, Petugas Keamanan Nyambi Jualan Arang Bisa Raup Rp 800 Ribu dalam 6 Jam

Selain itu, pihak KAI Commuter juga mengharapkan, agar setiap penumpang selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan KRL pada wastafel yang sudah tersedia disetiap stasiun.

"Tidak lupa diingatkan kepada para pengguna agar selalu menjaga jarak aman sesama pengguna, dengan mengikuti marka-marka di stasiun maupun kereta," kata Anne.

Selama masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter terus berupaya melakukan pengetatan protokol kesehatan pada setiap calon pengguna KRL.

Seperti yang telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Dan juga Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintahan.

Baca juga: Pengamat Sayangkan Garuda Indonesia Ajukan PKPU, Kucuran Dana Pemerintah Dinilai Opsi Terbaik

"Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama, cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas," tutup Anne Purba.(m28)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved