Hari Raya Idul Adha
Idul Adha, PT ASDP Indonesia Ferry Memperketat Syarat Penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali
PT ASDP Indonesia Ferry memperketat persyaratan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan ke luar daerah.
Hal tersebut termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin membenarkan hal tersebut.
Shelvy menerangkan, pada periode libur Idul Adha bersamaan masa PPKM Darurat, ASDP imbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif.
Baca juga: Pelaksanaan Salat Ied Idul Adha di Masjid Jamie Baitul Muttaqin Bekasi Hanya Dihadiri Jemaah Pria
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Penyeberangan Banyuwangi-Gilimanuk Tenggelam di Perairan Selat Bali
Baca juga: Kemenhub Kurangi Operasional Angkutan Penyeberangan karena Jumlah Penumpang Turun Jelang Lebaran
"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini,” ujar Shelvy dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
“Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan,” sambungnya.
Shelvy menjelaskan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam dan STRP (Surat Keterangan Perjalanan).
Maka dari itu, para calon penumpang diimbau telah memastikan syarat perjalanan sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah.
“Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.
Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non Covid-19 maksimal 5 orang.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR," ucap Shelvy.
ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat.
Khusus lintasan Ketapang-Gilimanuk mulai tanggal 14 hingga 20 Juli 2021, terjadi penyesuaian waktu pelayanan penumpang pejalan kaki (dewasa, anak, dan bayi) dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA).
Dimana pelayanan itu hanya diperbolehkan menyeberang pukul 06.00 sampai 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang, dan pukul 07.00 sampai 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.
jasa penyeberangan Pulau Jawa
jasa penyeberangan Pulau Bali
PT ASDP Indonesia Ferry
Hari Raya Idul Adha
PPKM darurat
Shelvy Arifin
Idul Adha
Hari Ini Polda Metro Jaya Bagi-bagi Rendang ke Warga Hingga Komunitas di Wilayah Hukumnya |
![]() |
---|
Pemkot Jaksel Bagikan 1.600 Bongsang Daging Kurban kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Puluhan Sapi dari Keluarga Cendana Dipotong di Masjid At-Tin, 12.500 Kantung Daging Dibagi ke Warga |
![]() |
---|
Kakek Ini Rela Antre Panjang demi Mendapat Daging Kurban di Masjid: Buat Bikin Sop di Rumah |
![]() |
---|
Masjid di Jaksel Salurkan Daging Kurban dengan Terapkan Prokes Ketat |
![]() |
---|