Kriminalitas
Hanya Karena Ingin Tebus Sepeda Motor di Bengkel, OL Nekat Curi Besi Tiang Monorel
Hanya Karena Ingin Tebus Sepeda Motor di Bengkel, OL Nekat Potong Besi Tiang Monorel. Berikut Selengkapnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser membeberkan motif MS alias OL (31) nekat mencuri besi tiang pilar monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan karena faktor ekonomi.
OL diungkapkannya nekat mencuri karena ingin menebus sepeda motornya yang kini diperbaiki di bengkel.
“Menurut pengakuan pelaku, besi ini untuk dijual yang nantinya setelah dijual untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel,” ujarnya.
Baca juga: Bebas dari Covid-19, Yoga Ungkap Pengalamannya Saat Kehilangan Penciuman hingga Positif Virus Corona
Rinaldo melanjutkan, OL melakukan aksinya pada Sabtu (17/7/2021) pukul 08.30 WIB, dengan cara mematahkan enam batang pilar besi monorel.
“Yang bersangkutan kurang lebih dua jam sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi ini, lalu diangkut pakai motor temannya,” kata Rinaldo.
“Dibawa besinya ke rumah, belum sempat dijual tapi sudah diamankan petugas. Menurut pengakuannya begitu. Karena motornya masih di bengkel jadi dia pinjam motor temannya,” tambahnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Ketua Komisi I DPRD Banten Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Selama Idul Adha
Polsek Metro Setiabudi telah menghubungi perusahaan selaku pemilik besi tersebut, tetapi belum dapat hadir mengingat masih dalam situasi PPKM Darurat.
“Sejauh ini kami sudah menghubungi perusahaan sebagai pemilik daripada besi ini, tetapi yang bersangkutan belum ke sini, mungkin masih kondisi PPKM Darurat atau masih libur, jadi belum datang.” ucap Rinaldo.
Rinaldo mengatakan, pelaku berinisial MS alias OL (31), sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir yang merupakan warga Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi.
Baca juga: Resep MPASI 6 Bulan Daging Sapi Khusus Alergi Susu Sapi
Peristiwa itu, lanjut Rinaldo, terjadi di Jalan HR Rasuna Said tepatnya di depan Plaza Festival Kuningan dan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Rinaldo juga mengatakan insiden pencurian ini baru yang pertama kali dilakukan pelaku.
“Yang bersangkutan melaksanakan aksinya pertama kali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, OL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. (m31)
pencurian
Maling Besi Tiang Monorel
Pelaku Pencurian Besi Tiang Monorel
monorel
Polsek Metro Setiabudi
Kompol Rinaldo Aser
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polres Tangsel Bekuk Pria Lansia Predator Anak, Warga Curiga Kakek Suka Ajak Gadis Kecil ke Rumahnya |
![]() |
---|