Idul Adha

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim Imbau Masyarakat Salat Idul Adha di Rumah

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah, Selasa (20/7/2021) saat PPKM darurat dan pandemi virus corona.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi suasana Salat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah, Selasa (20/7/2021).

Imbauan salat Idul Adha di rumah itu perihal peniadaan untuk sementara peribadatan tempat ibadah saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengimbau peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Ke depannya sementara kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," kata Ali Maulana Hakim, Senin (19/7/2021).

Dia mengimbau masyarakat Jakarta Utara agar melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

"Kita rayakan sederhana bersama keluarga tercinta, melaksanakan salat Id di rumah, dan tidak datang langsung ke lokasi pemotongan kurban,” katanya. 

Baca juga: Antrean Penarikan BST Rp 600 Ribu di Gedung Mitra Praja Mengular, Warga: Buat Besok Idul Adha

Baca juga: MUI, Kemenag, DMI Kabupaten Bogor Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Ini Cara Pemotongan Hewan Kurban

Baca juga: Kirim Pesan di Grup WA, DMI Jakarta Utara Serukan DKM Tidak Gelar Salat Idul Adha 1442 Hijriah

Peniadaan peribadatan di rumah ibadah, kata dia,  dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

“Yang dilakukan pemerintah ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat," ujarnnya. 

Sementara Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan panitia kurban diimbau memotong hewan kurban dalam waktu tiga hari dan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

"Semua dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat di lokasi pelaksanaan qurban," tutur Ali Maulana Hakim.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved