PPKM Darurat Tangsel

Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Jalani Sidang Tipiring di Kecamatan Pamulang

Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangsel, Senin (19/7/2021), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Penulis: Rizki Amana | Editor: Valentino Verry
warta kota/ikhwana mutuah mico
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangsel menjalani sidang tindak pidana ringan, Senin (19/7/2021), di Kecamatan Pamulang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Sidang kedua tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pamulang.

Menurut Oki Rudianto, Sekretaris Satpol PP, sidang tipiring digelar untuk para pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: VIDEO Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Omzet Pedagang Hewan Kurban di Bekasi Turun 50 Persen

"Sidang tipiring untuk pelanggar PPKM Darurat, yang kita lakukan penindakannya di dua hari terakhir," ungkapnya di Kantor Kecamatan Pamulang, Pamulang, Tangsel, Senin (19/7/2021)

Ia mengungkapkan sidang tipiring ini sudah dilakukan sejak 15 Juli 2021, da digelar hampir tiap hari.

Menurut Oki, jumlah pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan berjumlah 24 orang.

Sebelumnya, di sidang tipiring pertama ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat yang tidak menghadiri sidang.

Ia mengungkapkan, hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat yaitu denda Rp 500.000 sampai Rp 5.000.000 atau kurungan minimal tiga hari dan maksimal tiga bulan.

Baca juga: VIDEO : Warga Mencari Kulit Ketupat untuk Hidangan Idul Adha

Menurut Oki, masyarakat yang melanggar PPKM Darurat terkena denda paling besar sebanyak Rp 500.000, yaitu pelanggaran jam operasional tempat usaha.

Ia juga menjelaskan saat ini di sidang tipiring, bukan hanya tempat usaha yang dikenakan razia, akan tetapi juga masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker.

"Pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktivitas, dan di denda Rp 100.000," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini ada pelanggaran lain, ada yang masih kedapatan menjual minuman keras, sebelumnya ia menerangkan bahwa sudah ada aturan yang dibuat oleh Perda mengenai dilarangnya penjualan miras di Tangsel.

Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan 8.311 Paket Bansos Sembako untuk Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

"Di atur di Perda tangsel, di Tangsel ini tidak boleh ada penjualan miras," pungkasnya.

Ia menegaskan kepada pelanggar yang belum hadir pada hari ini, akan diarahkan untuk mengikuti sidang pada jadwal selanjutnya.

Jika masih belum hadir maka akan diserahkan kepada kepolisian untuk pemanggilan, dan dilakukan penjemputan jika tidak hadir kembali.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved