Idul Adha

MUI, Kemenag, DMI Kabupaten Bogor Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Ini Cara Pemotongan Hewan Kurban

MUI, Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bogor Imbau warga salat Idul Adha di rumah. Cegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
MUI, Kemenag dan DMI Kabupaten Bogor Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - MUI Kemenag, DMI Kabupaten Bogor Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Ini Cara Pemotongan Hewan Kurban.

Hari Raya Idul Adha 1442 akan dirayakan pada Selasa (20/7/2021).

Pada peringatan hari raya kurban ini, umat Muslim di Kabupaten Bogor diminta tidak melakukan salat Idul Adha berjemaah di masjid dan musala.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor tentang pelaksanaan salat Idul Adha, takbiran dan pelaksaaan qurban.

Dalam surat edaran ini, MUI, Kemenag dan DMI Kabupaten Bogor meminta umat Islam tidak menggelar Salat Idul Adha berjemaah di masjid atau mushola.

"Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga inti," demikian bunyi surat edaran itu.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Bakal Terapkan Ganjil Genap di 10 Titik Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Umat Islam di Kabupaten Bogor juga diminta tidak menyelenggarakan takbiran. Begitu juga pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.

Kegiatan ibadah Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara pelaksanaan Ibadah kurban 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Bogor wajib memenuhi ketentuan  sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan;

b. Penyembelihan hewan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan Qurban;

Baca juga: Bansos Tunai (BST) Cair, Kapolresta Bogor Kota Pikirkan Cara Warga Tak Berkerumun Saat di Pasar

c. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat dan tersertifikasi;

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan Qurban dapat dilakukan  di luar RPH dengan ketentuan:

1) Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved