Berita Nasional
Pekan Ketiga Juli, Aliran Modal Asing Masuk ke Pasar Domestik Rp7,55 Triliun
Berdasarkan data transaksi Bank Indonesia periode 12 Juli hingga 15 Juli 2021, nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat beli neto Rp7,55 triliun
Penurunan utang itu terjadi seiring dengan pembayaran Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam valuta asing yang jatuh tempo di bulan Mei 2021.
"Penurunan posisi ULN Pemerintah tersebut terjadi seiring dengan pembayaran Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam valuta asing yang jatuh tempo di bulan Mei 2021,” ucap Erwin.
Baca juga: Pemerintah Berhasil Terbitkan Utang Sukuk Hijau, Tenor Terpanjang di Dunia
“Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabe,” sambungnya.
Untuk posisi ULN swasta pada Mei 2021 tercatat sebesar 208,7 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.
Namun Erwin menyebutkan, berdasarkan realisasi yang tercatat, posisi ULN Indonesia pada Mei 2021 tetap terkendali.
“Tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 37,6 persen, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,9 persen,” papar Erwin.
Baca juga: Said Didu Sindir Janji Jokowi Bangun Kereta Cepat Tanpa APBN, Kini Malah Mau Ngutang ke Bank China
“Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,5 persen dari total ULN,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kabinetnya untuk memiliki sense of crisis selama masa PPKM Darurat Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat kabinet, Jumat (16/7/2021).
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden, kata Pramono, melarang menteri atau kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Semua Provinsi Harus Siapkan Skenario Terburuk karena Varian Delta Sudah Menjalar ke Luar Jawa
Menteri yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Yang boleh bepergian ke Luar Negeri hanya Menlu karena sesuai bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak presiden," katanya.
Selain itu terkait dengan tingginya kasus Covid-19, Presiden juga juga memerintahkan Menteri dan kepala lembaga membuat tempat isolasi mandiri di kementerian atau lembaganya masing-masing.
Dipanggil Komisi III, Mahfud MD Sama Sekali Tak Takut: Arsul Sani, Arteria Jangan Cari Alasan Absen! |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sandiaga Uno, Menparekraf RI yang Ikhlaskan Utang Anies Baswedan Mencapai Rp50 Miliar |
![]() |
---|
Mahfud MD Menanggapi Kabar PPATK Akan Dipolisikan karena Dituding Sebarkan Data TPPU |
![]() |
---|
Festival Film Bulanan Kolaborasi IFI, Sandiaga Uno: Jadi Jalan Sineas Muda Go International |
![]() |
---|
Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari KPK, Sebut Tidak Ada Gunanya, Bersiasat Mau Berobat ke Singapura? |
![]() |
---|