Hari Raya Idul Adha

Ada Dua Surat yang Bakal Diberikan Sudin KPKP Jakarta Barat Kepada Pedagang Hewan Kurban, Apa Saja?

Ada sebanyak dua surat yang bakal didapatkan pedagang hewan kurban dari Sudin KPKP Jakarta Barat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP), Jakarta Barat menyebut dari 211 tempat penampungan hewan kurban, ada 80 hewan kurban dari total 12.996 hewan kurban yang tak layak untuk dikurbankan, saat Hari Raya Idul Adha, Sabtu (17/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat beri surat kepada pedagang usai memeriksa hewan kurban.

Diketahui, ada sebanyak dua surat yang bakal didapatkan pedagang hewan kurban dari Sudin KPKP Jakarta Barat.

Antara lain surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dengan surat hewan tidak layak dijual karena belum cukup umur, cacat atau sakit.

Surat tersebut harus ditempel oleh pedagang di tempat penampungan hewan.

Baca juga: Ditotal Ada 80 Hewan di Delapan Kecamatan Jakarta Barat Tidak Layak Dikurbankan, Berikut Penyebabnya

Baca juga: Pelajari Kemungkinan Penularan Covid-19 dari Hewan ke Manusia, Ilmuwan AS: Apakah Ada Spesien Lain?

Baca juga: Penjual Hewan Kurban di Bekasi Keluhkan Omzet Menurun hingga 40 Persen Ketimbang Tahun Lalu

Tujuannya supaya masyarakat tahu hewan kurban ditempat penampungan sudah diperiksa kesehatannya dan layak untuk dijual.

"Dalam satu penampungan misalkan ada dua, dipisahkan. Habis itu kita kasih tanda surat keterangan belum cukup umur di lokasi penampungan itu ada beberapa ekor, ada keterangannya," terang Kasudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indrianto Sabtu (17/7/2021).

Kemudian, untuk antisipasi pedagang yang nakal menjual hewan yang tidak layak, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus DKM Mashid se-Jakarta Barat.

Nantinya, DKM Masjid akan memeriksa seluruh hewan kurban saat menerima dari donatur.

"Jika menerima hewan kurban kan harus dicek dulu itu, mereka sudah kita bekali untuk pengetahuan itu" tegasnya.

80 Hewan di Delapan Kecamatan Jakarta Barat Tidak Layak Dikurbankan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP), Jakarta Barat sebut ada 211 tempat penampungan hewan kurban di delapan Kecamatan.

Kemudian, total hewan kurban di 211 tempat penampung hewan kurban itu ada sebanyak 12.996 hewan kurban.

Diakui Kasudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indrianto, data itu terhitung dari (1/7/2021) sampai (16/7/2021) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved