PPKM Darurat
Satpol PP Kota Bekasi Sebut Tercatat 99 Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Timur, Beralasan Tidak Tahu
Satpol PP Kota Bekasi geram terhadap pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Timur. Mereka berasakan tidak tahu PPKM Dadurat.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Satpol PP Kota Bekasi sebut tercatat 99 pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Timur, beralasan tidak tahu.
Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menjelaskan, masih ada saja pelanggar yang beralasan tak disosialisasikan aturan PPKM Darurat.
Mayoritas dari mereka merupakan masyarakat yang kedapatan makan di tempat dan juga pelaku usaha lain sektor non esensial.
"Banyak yang beralasan tak ada sosialisasi, segala macam," ungkap Saut saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Saut mengatakan, sudah cukup banyak media televisi maupun online yang memberitakan mengenai PPKM Darurat. Sehingga tak ads alasan bahwa mereka tak mengetahui aturannya.
"Jadi juga dipertanyakan mereka di persidangan kepada hakim, hakim menyatakan bahwa 'pernah nonton TV? tahu PPKM darurat? Tahu, ya sudah itu sosialisasinya, karena itu berlaku se-Jawa dan Bali," katanya.
Baca juga: SERU, Deretan Superhero Bagi-bagi Makanan di Pos Penyekatan Sasak Jarang Bekasi
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan beberapa penindakan berupa sidang tipiring kepada pelanggar. Di Kecamatan Bekasi Timur sendiri, terdapat setidaknya 99 orang pelanggar.
"Dari hasil operasi yustisi, terjaring ada 99 pelanggar. yang kami bawa untuk mengikuti sidang yustisi, yang hadir ada 82 pelanggar, dan diputuskan oleh hakim dalam sidang dengan besaran denda kisaran 20 ribu sampai dengan 40 ribu. Sehingga total denda yang didapat hari ini adalah Rp 1.910.000," ungkap Saut. (abs)
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|