Virus Corona Depok

Pemkot Depok Buka Tempat Isolasi Baru di Wisma Makara II UI Berkapasitas 400 Tempat Tidur

Pemkot Depok tambah tempat isolasi baru di Wisma Makara II UI dengan kapasitas 400 tempat tidur. Tempat itu untuk warga ber KTP Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Pemkot Depok Buka Tempat Isolasi Baru di Wisma Makara II UI Berkapasitas 400 Tempat Tidur. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemkot Depok buka tempat isolasi baru di Wisma Makara II UI berkapasitas 400 tempat tidur.

Lonjakan Covid-19 di tanah air utamanya di Kota Depok turut berimbas pada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.

Tak hanya ruang isolasi, ICU di Kota Depok pun penuh dan tak lagi dapat menampung jumlah pasien yang setiap harinya terus bertambah di atas 600 pasien.

Banyak dari warga yang terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok ini yang terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumah lantaran tak kedapatan ruangan di rumah sakit rujukan maupun gedung isolasi yang disediakan Pemerintah Kota Depok.

Untuk itu, Pemkot Depok menambah sebanyak 400 tempat tidur yang dialokasikan untuk karantina pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan yang berlokasi di Wisma Makara II Universitas Indonesia (UI)

Penambahan tempat tidur tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang rumahnya kurang representatif untuk melakukan isolasi mandiri. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imbau Peserta Vaksin Jangan Bepergian Dulu Jika Tak Ada Keperluan Mendesak

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, penambahan tempat tidur merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan penanggulangan Covid-19 di Kota Depok. .

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kondisi yang buruk saat isolasi di rumah yang tidak representatif. 

“Kota Depok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penambahan tempat tidur di Makara II. Saat ini tempat tidur yang sudah dibuka sebanyak 233 tempat tidur, dan tengah dipersiapkan untuk pembukaan seluruhnya,” paparnya dalam keterangan tertulis Pemkot Depok, Jumat (16/7/2021).

Ketentuan bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan di Wisma Makara II UI, dikatakan Idris sama seperti Wisma Makara dan Pusat Studi Jepang UI, yakni pasien Covid-19 harus membawa rekomendasi/rujukan tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat. 

Selain itu, mereka yang akan ditempatkan di Wisma Makara II adalah pasien ber-KTP Depok.

“Semoga upaya ini menjadi  bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita  untuk bisa menangani pandemi Covid-19,” kata Idris.
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved